Pertanyaan:
Bagaimana Cara Ganti Nama Akta Lama?
Selamat sore, bagaimana mengurus akta tanah atau balik nama dari akta lama menjadi nama pribadi? Saya sudah membeli tanah seluas 300 meter persegi dan dalam proses balik nama ini apakah harus diajukan melalui notaris lama? Mohon penjelasannya?
Pengirim: +628176405xxxx
Jawaban:
Dokumen Jual-Beli Tanah Harus Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Jual beli merupakan proses peralihan hak yang sudah ada sejak zaman dahulu. Biasanya diatur dalam hukum adat, dengan prinsip terang dan tunai. Terang artinya dilakukan di hadapan pejabat umum yang berwenang, dan tunai artinya dibayarkan secara tunai. Apabila harga belum lunas, maka belum dapat dilakukan proses jual-beli. Yang diberi wewenang mengakadkan jual-beli adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris.
Data-data apa saja yang harus dilengkapi untuk proses jual-beli dan balik nama? Dalam transaksi jual-beli tanah atau bangunan, umumnya PPAT yang bersangkutan akan meminta data-data standar, yang meliputi:
a. Data tanah, meliputi: asli PBB lima tahun terakhir berikut Surat Tanda Terima Setoran (bukti bayarnya)
b. Asli sertifikat tanah (untuk pengecekan dan balik nama)
c. Asli IMB (bila ada dan untuk diserahkan kepada pembeli setelah selesai proses AJB
d. Bukti pembayaran rekening listrik, telepon, air
e. Jika masih dibebani hak tanggungan (hipotik), harus ada surat roya dari bank yang bersangkutan
Sedangkan untuk data yang harus dilengkapi penjual dan pembeli adalah sebagai berikut:
- Per orangan (fotokopi KTP suami & istri), fotokopi kartu keluarga dan akta nikah, fotokopi keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk WNI keturunan)
- Perusahaan (fotokopi KTP direksi & komisaris yang mewakili), fotokopi anggaran dasar lengkap berikut pengesahannya dari Menteri Kehakiman dan HAM RI, fotokopi Rapat Umum Pemegang Saham PT untuk menjual atau surat pernyataan sebagian kecil asset
- Dalam hal suami/istri atau kedua-duanya yang namanya tercantum dalam sertifikat sudah meninggal dunia, maka yang melakukan jual-beli tersebut adalah ahli warisnya. Untuk proses balik nama bisa dilakukan di notaris atau PPAT lain dan tidak harus kepada notaris yang pernah menerbitkan aktanya. Demikian penjelasannya.