Pertanyaan:
Pembelian Rumah Tanpa Notaris Illegal?
Selamat siang, apakah setiap transaksi jual beli properti harus melalui notaris atau PPAT? Kami rencananya membeli rumah seken dan dokumennya lengkap. Hanya saja penjual sekarang ini tidak memiliki akta notaris dari proses pembelian sebelumnya. Apakah jika kami tetap membeli dari penjual tidak akan bermasalah di lain hari? Mohon penjelasannya Pak?
Pengirim: +6281261407xxx
Pembelian Tanah dan Rumah Batal Demi Hukum
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Berdasarkan undang-undang, setiap perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah, memberikan suatu hak baru atas tanah, menggadaikan tanah, atau meminjam uang dengan hak atas tanah sebagai tanggungan, harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat dan di hadapan pejabat yang ditunjuk. Pejabat yang dimaksud adalah notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Notaris atau PPAT merupakan satu-satunya pejabat yang berwenang untuk membuat akta-akta peralihan hak atas tanah, termasuk jual beli. Suatu transaksi jual beli tanah atau properti yang tidak dilakukan di hadapan notaris atau PPAT dianggap tidak sah atau illegal. Sebagai konsekuensinya, pembeli tidak dapat melakukan pendaftaran hak di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga pembeli tidak akan memperoleh sertifikat atas tanah yang dibeli.
Dalam hal ini, pendaftaran tanah hanya dapat dilakukan berdasarkan akta otentik yang dibuat oleh notaris atau PPAT. Adapun biaya relatif, karena mengenai biaya pembuatan akta notaris atau PPAT sudah ada UU yang mengaturnya. Saran kami, jika Anda ingin membeli properti, harus melalui notaris atau PPAT. Setiap pembelian properti tanpa melalui notaris atau PPAT dipastikan tidak sah secara hukum dan peraturan yang berlaku. Demikian penjelasannya.