Pertanyaan:
Dipanjar Rp25 Juta, Pembelian Ruko Dibatalkan
Selamat malam, bagaimana aturan pembatalan jual beli rumah atau ruko? Jika pembeli sudah memanjar uang Rp25 juta sebagai uang muka dan sisanya dibayarkan pada bulan berikutnya namun pembeli membatalkan pembeliannya. Jadi bagaimana solusinya?
Pengirim: +6281372608xxx
Jawaban:
Pembatalan Diatur dalam Surat Perjanjian
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Berdasarkan keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli (PPJB) rumah atau Kepmenpera Nomor 09/KPTS/M/1995, diatur bahwa PPJB dapat dibatalkan oleh penjual dengan ketentuan-ketentuan.
Salah satunya pembeli tidak dapat memenuhi atau tidak sanggup meneruskan kewajibannya membayar harga jual rumah sesuai dengan yang diperjanjikan atau pembeli tidak memenuhi kewajibannya membayar cicilan kepada bank pemberi Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Apabila keadaan tersebut di atas terjadi dan pembeli telah membayar sebesar Rp25 juta dari harga jual, maka Anda bisa meminta kerugian kepada pembeli. Kemudian uang muka yang sudah dibayarkan wajib dikembalikan kepada calon pembelinya.
Untuk itu, Anda harus melihat dan memelajari kembali ketentuan-ketentuan yang sudah diatur dalam PPJB. Terutama mengenai ketentuan pembatalan PPJB, bagaimana mekanisme dan akibat hukum dari pembatalan tersebut serta ketentuan mengenai penyelesaian sengketanya. Demikian penjelasannya.