Apa Kewajiban Pembeli Rumah?

Pertanyaan:
 
Apa Kewajiban Pembeli Rumah?
 
Selamat sore Pak Notaris dan PPAT Wirlisman, mohon perincian mengenai biaya kepemilikan properti yang harus dibayarkan saat membeli rumah? Apa saja yang perlu dibayarkan? Terima kasih.
Pengirim: +6258667636xxx

Jawaban:
 
Pembeli Wajib Membayar BPHTB
 
Terima kasih atas pertanyaan Anda. PP Nomor 48/1994 sebagaimana diubah dengan PP 71/2008 disebutkan bahwa orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah. Bangunan wajib dibayar sendiri PPh yang terutang ke bank persepi atau kantor pos dan giro sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah atau bangunan ditandatangani pejabat yang berwenang.
 
Besarnya PPh atas pengalihan atau bangunan sebesar 5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah atau bangunan. Kecuali pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana (yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah atau bangunan dikenakan PPh sebesar 1 persen), dari jumlah bruto nilai pengalihan. Kewajiban pembeli sesuai UU Nomor 20/2000 membayar Biaya Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).
 
BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan tarif pajak sebesar 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP). Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) sama dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Besarnya NPOP lebih tinggi antara Nilai Perolehan Objek Pajak atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Demikian penjelasannya.

Artikel terkait:

Prosedur Tanah Sebelum Dibeli

Apa Syarat Ajukan Fatwa Planologi?

Bagaimana Sertifikasi Tanah Hukum Adat?

Syarat Balik Nama Tanah Hibah/Lelang

Saya Belum Mendaftarkan Peralihan Tanah

Urus Sertifikat Setelah Ikut Pelelangan

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam