Urus Hak Paten Tapi Tak Punya Izin

Pertanyaan:

Urus Hak Paten Tapi Tak Punya Izin

Selamat pagi Pak, kami memiliki usaha cetak sablon kaos yang memproduksi kaos unik dan usaha ini belum memiliki hak paten. Pernah kami mengurus hak paten namun harus menyertakan SIUP, sedangkan usaha ini tergolong kecil dan belum memiliki SIUP? Jadi bagaimana solusinya untuk mengurus hak paten tersebut?
Pengirim: +628137206xxxx

Jawaban:

Anda Wajib Mengurus Surat Perizinanya

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Menurut kami, langkah-langkah yang bisa ditempuh apabila ingin memasarkan hasil karya adalah dengan mendaftarkan hak cipta ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tujuannya, agar ciptaan tidak dijiplak oleh pihak lain atau sebaliknya anda tidak dianggap menjiplak merek dari pihak lain.

Apabila di kemudian hari ada pihak lain yang menjiplak ciptaan Anda, maka Anda bisa menuntutnya atau minta ganti rugi. Sebaliknya jika ada yang menuntut Anda dan menganggap anda menjiplak lagu mereka, anda bisa membela diri dengan adanya sertifikat perlindungan Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Ada beberapa komponen yang dilindungi oleh Undang-undang Hak Cipta Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Pada pasal 12 ayat 1 huruf (d) Undang-undang Hak Cipta Nomor 19 tahun 2002 diatur mengenai ciptaan. Seluruh ciptaan dilindungi dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup;

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
  7. Arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi
  8. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan

Setiap usaha perdagangan harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Pada pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 dijelaskan setiap perusahaan perdagangan wajib memiliki SIUP. Kemudian pasal 3 Permendag nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 mengelompokkan SIUP untuk tiga golongan, yakni SIUP kecil, SIUP menengah, dan SIUP besar. Demikian penjelasannya.

Artikel terkait:

Pak, Tanah Wakaf Tidak Bisa Dijual

Apakah Bisa Menggusur Penghuni Rumah?

Kesulitan Menagih Utang Seseorang

Dituduh Gelapkan Uang Jualan

Iklan Promo Tidak Sesuai Harapan

Galon Air Diisi Tidak Sesuai Merek

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam