Pertanyaan:
Uang Ditransfer, Saya Justru Dikucilkan
Selamat malam Pak, saya ikut grup toko online bersama teman-teman melalui BlackBerry. Setelah ditawari baju dan celana, saya tertarik untuk membeli paketnya. Uang sudah saya transfer, tapi kemudian saya malah dikeluarkan dari grup toko online. Saya kirim pesan dan telepon tidak ada respon karena barang tidak dikirimkan juga. Jadi penyelesaian kasus seperti ini bagaimana?
Pengirim: +628136525xxxx
Jawaban:
Anda Laporkan dengan Tuduhan Penipuan
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan. Selama ini, tindak pidana penipuan sendiri diatur dalam pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Rumusan dan penjabaran pasal ini adalah;
- Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum
- Menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu, yakni dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan
- Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang
- Karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun
UU ITE tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan. Namun terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik terdapat ketentuan pasal 28 ayat 1 UU ITE yang menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Menurut hemat kami, kedua tindak pidana tersebut memiliki suatu kesamaan, yaitu mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Untuk itu, jika Anda tertipu dalam nominal kecil atau banyak sebaiknya segera melaporkan kepada kepolisian setempat. Nanti penyidik kepolisian akan melakukan pengecekan, penelusuran, dan penangkapan kepada pelaku. Demikian penjelasan dari kami.