Pertanyaan:
Teman Kantor Kirim Gambar Porno
Selamat pagi, saya merupakan karyawati yang sering digoda teman kerja di tempat bekerja. Teman kantor kadang mengirimkan gambar-gambar yang kurang pantas. Jika jumpa di kantor yang bersangkutan sering over acting sehingga membuat saya malu sendiri. Terima kasih.
Pengirim: +6281364xxxxxx
Jawaban:
Teman Anda Lakukan Pelecehan Seksual
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Pelecehan seksual kepada pekerja banyak sering terjadi di mana-mana. Di lingkungan tempat bekerja, dalam perjalanan berangkat, dan pulang kerja, dan bahkan sampai di rumah. Bentuknya pelecehan seksual bisa secara verbal atau nonverbal. Pelecehan seksual merupakan tindakan seksual yang tidak diinginkan atau permintaan untuk melakukan perbuatan seksual.
Pelecehan seksual ini bisa juga merupakan tindakan lisan atau fisik atau isyarat yang bersifat seksual atau perilaku lain apapun yang bersifat seksual yang membuat seseorang merasa tersinggung, dipermalukan, atau terintimidasi. Tindakan tersebut akan mengganggu pekerjaan dan menimbulkan permusuhan. Secara umum, pelecehan seksual atau penyalahgunaan perilaku seksual meliputi;
- Permintaan untuk melakukan perbuatan seksual (undangan untuk melakukan perbuatan seksual, permintaan untuk berkencan)
- Pernyataan lisan atau fisik melakukan atau gerakan menggambarkan perbuatan seksual, (pesan yang menampilkan konten seksual eksplisit dalam bentuk cetak atau bentuk elektronik, SMS, BBM, email, layar, poster, CD, dll
- Tindakan ke arah seksual yang tidak diinginkan, yakni penerima menyatakan bahwa perilaku itu tidak diinginkan atau penerima merasa dihina, tersinggung atau tertekan oleh perbuatan itu atau korban tersinggung, terhina, dan menjadi tertekan
- Perilaku fisik seperti menyentuh, mencium, menepuk, mencubit, atau kekerasan fisik seperti perkosaan, dll
- Sikap seksual yang merendahkan, seperti melirik atau menatap bagian tubuh seseorang
Pelecehan seksual bisa terjadi pada semua orang, baik laki-laki atau perempuan. Mereka dapat menjadi korban atas perilaku yang dianggap tidak sopan dan memalukan. Tindakan ini bisa terjadi antara pekerja dengan atasan, pekerja dengan pekerja (sesama karyawan), pemberi kerja dengan pekerja kontrak atau outsourcing, pekerja atau penyedia jasa dengan klien/pihak ketiga. Selanjutnya, pelecehan seksual bisa terjadi sekali atau berulang-ulang.
Dalam kasus ini, unsur utama dalam pelecehan seksual adalah adanya rasa tidak diinginkan oleh korban. Sedangkan tindakan atau interaksi yang berlangsung atas dasar “suka sama suka” bukan sesuatu yang tidak diinginkan tidak merupakan pelecehan seksual. Dalam Undang-undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan sudah dijelaskan secara rinci untuk perlindungan kepada tenaga kerja, yaitu dalam pasal 86 ayat 1.
Pasal 86 ayat 1 UU Nomor 13/2003 Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap buruh memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan, moral dan kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. Apabila perbuatan seksual tidak dikehendaki oleh korban, maka perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindakan pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam pasal percabulan.
Jika di perusahaan Anda menjadi korban pelecehan seksual, silakan melaporkan kejadian tersebut kepada serikat pekerja atau Dinas Tenaga Kerja atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau polisi. Nantinya pihak-pihak terkait akan mengumpulkan bukti-bukti yang dapat digunakan sebagai alat bukti. Kemudian jika terjadi percabulan atau perkosaan, salah satu alat buktinya menggunakan visum et repertum. Demikian penjelasannya.