Pertanyaan:
Dokumen Syarat Permohonan Paspor Palsu
Selamat pagi Pak, bagaimana jika pemohon paspor menggunakan dokumen-dokumen palsu? Apakah dalam hal ini pemohon akan terdeteksi? Mohon penjelasannya? Terima kasih.
Pengirim: +628211378xxxx
Jawaban:
Pemalsuan Dokumen Akan Terdeteksi Sistem
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Pemalsuan merupakan proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen dengan maksud untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan. Sanksi bagi orang yang memalsukan dokumen sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 263 sampai 276.
Oleh karena itu, pelaku diancam dengan pidana. Sebab barang siapa dengan sengaja memakai surat atau dokumen yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu maka akan diproses pidana. Untuk setiap permohonan paspor dilakukan verfikasi data, sehingga jika pemohon menggunakan data palsu atau penyalahgunaan data akan diketahui oleh sistem. Demikian jawaban dari kami dan semoga bermanfaat.