Syarat Permohonan Paspor Palsu

Pertanyaan:

Dokumen Syarat Permohonan Paspor Palsu

Selamat pagi Pak, bagaimana jika pemohon paspor menggunakan dokumen-dokumen palsu? Apakah dalam hal ini pemohon akan terdeteksi? Mohon penjelasannya? Terima kasih.
Pengirim: +628211378xxxx

Jawaban:

Pemalsuan Dokumen Akan Terdeteksi Sistem

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Pemalsuan merupakan proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen dengan maksud untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan. Sanksi bagi orang yang memalsukan dokumen sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 263 sampai 276.

Oleh karena itu, pelaku diancam dengan pidana. Sebab barang siapa dengan sengaja memakai surat atau dokumen yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu maka akan diproses pidana. Untuk setiap permohonan paspor dilakukan verfikasi data, sehingga jika pemohon menggunakan data palsu atau penyalahgunaan data akan diketahui oleh sistem. Demikian jawaban dari kami dan semoga bermanfaat.

Artikel terkait:

Pak, Tanah Wakaf Tidak Bisa Dijual

Apakah Bisa Menggusur Penghuni Rumah?

Kesulitan Menagih Utang Seseorang

Dituduh Gelapkan Uang Jualan

Iklan Promo Tidak Sesuai Harapan

Galon Air Diisi Tidak Sesuai Merek

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam