Suruh Bayar Perbaikan Produk Garansi

Pertanyaan:

Suruh Bayar Perbaikan Produk Garansi

Selamat pagi, saya bertanya apakah yang namanya hartu garansi harus bayar lagi? Saya membeli laptop di salah satu pusat perbelanjaan bergaransi setahun, namun baru sebulan laptop tersebut rusak. Lalu saya bawa ke tempat pembeliannya, tapi kata mereka harus bayar karena akan diperbaiki di Jakarta. Bagaimana bisa begitu pelayanannya ? Terima kasih.
Pengirim: +628137243xxxx

Jawaban:

Gratis Perbaikan Selama Bergaransi

Terima kasih atas pertanyaannya. Kartu jaminan atau garansi merupakan kartu yang menyatakan tersedianya pelayanan purna jual/suku cadang atau perbaikan produk teknologi informasi dan elektronika. Pengaturn sesuai Kepmen Peindustrian dan Perdagangan RI Nomor 547/MPP/Kep/7/2002 tentang Pedoman Pendaftaran Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan/Garansi Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Teknologi Informasi dan Elektronika.

Oleh karena itu, kartu jaminan/garansi yang beredar di pasar harus dalam Bahasa Indonesia dan produknya harus diberikan garansi. Kewajiban dalam Bahasa Indonesia dapat ditambah dengan bahasa asing sesuai kebutuhan. Kartu jaminan/garansi berlaku sekurang-kurangnya satu tahun. Kartu jaminan/garansi sekurang-kurangnya harus memuat ketentuan; biaya perbaikan gratis selama masa garansi dan jaminan ketersediaan suku cadang.

Selanjutnya, garansi tidak mencakup penggunaan yang wajar karena keausan, cacat yang disebabkan penanganan yang kasar, cacat akibat benda-benda tajam, pembengkokkan, penekanan atau jatuh, masuk air (terendam), atau kerusakan akibat penggunaan produk dengan cara yang salah dan tidak sesuai dengan instruksi pabrikan. Kemudian garansi tidak berlaku jika produk sudah dibuka, dimodifikasi atau diperbaiki oleh pihak lain selain dari pusat layanan resmi.

Artikel terkait:

Pak, Tanah Wakaf Tidak Bisa Dijual

Apakah Bisa Menggusur Penghuni Rumah?

Kesulitan Menagih Utang Seseorang

Dituduh Gelapkan Uang Jualan

Iklan Promo Tidak Sesuai Harapan

Galon Air Diisi Tidak Sesuai Merek

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam