Pertanyaan:
Renovasi Rumah di Pemukiman Padat
Selamat malam Notaris/PPAT Batam, apakah dalam merenovasi rumah tinggal yang sekaligus sebagai tempat kos-kosan di Batuaji dan Sagulung dibutuhkan izin? Kemudian renovasinya dilakukan di pemukiman padat warga apakah harus melaporkan RT dan RW setempat? Terima kasih.
Pengirim: +628127021xxxx
Jawaban:
Bangun Gedung Harus Miliki IMB
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administratif sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Adapun persyaratan administratif tersebut salah satunya mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ini sesuai dengan pasal 7 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Untuk kegiatan renovasi rumah, aktivitasnya merupakan salah satu kegiatan pembangunan yang harus mendapatkan IMB sebagaimana yang dapat dilihat dalam pasal 1 angka (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (Permendagri Nomor 32 tahun 2010) yang isinya;
Izin mendirikan bangunan, yang selanjutnya disingkat IMB, adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemohon untuk membangun baru, rehabilitasi, renovasi, atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Jika Anda memugar tidak memiliki IMB, sanksi bisa berupa bongkar paksa terhadap bangunannya, saksi pidana, dan sanksi administrasi kepada pemilik bangunannya. Untuk itu, saran kami agar pembangunan lancar, sebaiknya Anda mengurus surat perizinannya. Demikian penjelasan dari kami.