Renovasi Rumah di Pemukiman Padat

Pertanyaan:
 
Renovasi Rumah di Pemukiman Padat
 
Selamat malam Notaris/PPAT Batam, apakah dalam merenovasi rumah tinggal yang sekaligus sebagai tempat kos-kosan di Batuaji dan Sagulung dibutuhkan izin? Kemudian renovasinya dilakukan di pemukiman padat warga apakah harus melaporkan RT dan RW setempat? Terima kasih.
Pengirim: +628127021xxxx

Jawaban:
 
Bangun Gedung Harus Miliki IMB
 
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administratif sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Adapun persyaratan administratif tersebut salah satunya mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ini sesuai dengan pasal 7 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
 
Untuk kegiatan renovasi rumah, aktivitasnya merupakan salah satu kegiatan pembangunan yang harus mendapatkan IMB sebagaimana yang dapat dilihat dalam pasal 1 angka (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (Permendagri Nomor 32 tahun 2010) yang isinya;
 
Izin mendirikan bangunan, yang selanjutnya disingkat IMB, adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemohon untuk membangun baru, rehabilitasi, renovasi, atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
 
Jika Anda memugar tidak memiliki IMB, sanksi bisa berupa bongkar paksa terhadap bangunannya, saksi pidana, dan sanksi administrasi kepada pemilik bangunannya. Untuk itu, saran kami agar pembangunan lancar, sebaiknya Anda mengurus surat perizinannya. Demikian penjelasan dari kami.

Artikel terkait:

Pak, Tanah Wakaf Tidak Bisa Dijual

Apakah Bisa Menggusur Penghuni Rumah?

Kesulitan Menagih Utang Seseorang

Dituduh Gelapkan Uang Jualan

Iklan Promo Tidak Sesuai Harapan

Galon Air Diisi Tidak Sesuai Merek

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam