Pohon Tumbang Timpa Teras Rumah

Pertanyaan:
 
Pohon Tumbang Timpa Teras Rumah
 
Selamat malam Pak, saya ingin bertanya mengenai hukum yang mengatur pohon roboh menimpa tetangga sebelahnya. Saya memiliki rumah dan tetangga sebelah memiliki pohon mangga di area teras depan rumahnya. Dulu pernah diingatkan agar menebang pohon karena cukup membahayakan. Sekarang pohonnya sudah roboh dan menimpa teras depan saya. Apakah saya harus menuntut ganti rugi kepadanya atau bagaimana?
Pengirim: +62819271065xx

Jawaban:
 
Pemilik Harus Ganti Kerusakan Teras
 
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Dari sisi hukum pidana, perbuatan merusak seperti itu jika dilakukan dengan sengaja diatur dalam pasal 200 angka 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Barang siapa dengan sengaja membinasakan atau merusakkan sesuatu rumah (gedung) atau bangunan-bangunan diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang.
 
Apabila perbuatan tetangga menanam pohon di teras rumah sehingga merusak barang di dalam halaman rumah Anda dan dilakukan dengan tidak sengaja, kurang hati-hati, atau alpa maka ancaman pidananya terdapat dalam pasal 201 angka 1 KUHP. Barang siapa karena salahnya, sesuatu rumah (gedung) atau bangunan-bangunan jadi binasa atau rusak, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.
 
Oleh sebab barang-barang Anda yang tertimpa pagar terdapat di halaman rumah yang merupakan bagian dari bangunan rumah, maka menurut analisis kami, perbuatan tetangga bisa dikenakan pasal di atas. Yaitu perusakan rumah (gedung) yang menimbulkan bahaya bagi barang dan keselamatan jiwa. Untuk itu, jika terjadi demikian, Anda bisa meminta tetangga untuk melakukan perbaikan dan penggantian atas kerusakan tersebut.

Artikel terkait:

Pak, Tanah Wakaf Tidak Bisa Dijual

Apakah Bisa Menggusur Penghuni Rumah?

Kesulitan Menagih Utang Seseorang

Dituduh Gelapkan Uang Jualan

Iklan Promo Tidak Sesuai Harapan

Galon Air Diisi Tidak Sesuai Merek

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam