Pinjam Uang Dari Hasil Tindak Kejahatan

Pertanyaan:

Pinjam Uang Dari Hasil Tindak Kejahatan

Selamat sore, mohon penjelasan mengenai peminjaman uang dari teman kantor dan uang yang dipinjamkan teman ini ternyata diperoleh dari hasil kejahatan. Jujur saya tidak tahu jika uang yang dipinjamkan ini dari hasil korupsi di perusahaannya. Secara hukum apakah saya dapat terlibat, sebab waktu awal saya pinjam dulu tidak pernah bertanya uangnya berasal dari mana dan sekarang saya ikut diperiksa? Mohon pencerahannya Pak?
Pengirim: +62813726xxxxx

Jawaban:

Perdamaian Tidak Menghapus Proses Pidana

Terima kasih atas pertanyaannya. Perbuatan memperkaya diri, menyalahgunakan wewenang atau jabatan dalam lingkup swasta dan pemerintahan merupakan dua hal yang sangat berbeda. Dalam pemerintahan, memperkaya diri dan menyalahgunakan wewenang atau jabatan sebagai salah satu tindak pidana korupsi. Ini sebagaimana yang dimaksud UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20/2001 tentang Perubahan UU No. 31/1999.

Sedangkan dalam ranah swasta, perbuatan memperkaya diri sendiri bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tindak pidana penggelapan yang dimaksud pasal 372 KUHP adalah salah satu bentuk konvensional dari tindak pidana korupsi. Perbuatan penggelapan yang dilakukan dalam suatu hubungan kerja (perusahaan) dapat dikategorikan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Pasal 2 ayat (1) huruf q UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), uang hasil tindak pidana penggelapan adalah termasuk salah satu hasil tindak pidana yang dapat “dihilangkan” (dicuci atau pencucian) oleh pelaku tindak pidana penggelapan (pelaku TPPU aktif). Misalnya dengan mengalihkan, mentransfer atau menitipkan uang hasil kejahatan tersebut kepada pihak lain atau pelaku TPPU pasif.

Jika teman Anda sudah mengembalikan uang yang digelapkannya dan kerugian sudah dipulihkan atau uang hasil penggelapan sudah dikembalikan kepada perusahaan, maka secara hukum dan yurisprudensi, suatu perdamaian dan pengembalian uang hasil kejahatan tidak akan menghapus proses pidana. Jika Anda ikut diperiksa maka jawablah dengan sejujur-jujurnya dan apa adanya. Demikian penjelasan kami dan semoga memberikan pencerahan.

Artikel terkait:

Pak, Tanah Wakaf Tidak Bisa Dijual

Apakah Bisa Menggusur Penghuni Rumah?

Kesulitan Menagih Utang Seseorang

Dituduh Gelapkan Uang Jualan

Iklan Promo Tidak Sesuai Harapan

Galon Air Diisi Tidak Sesuai Merek

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam