Perilaku ‘Ghaib’ Teman Kantor

Pertanyaan:
 
Perilaku ‘Ghaib’ Teman Kantor
 
Selamat siang Notaris/PPAT Batam, saya merupakan karyawati yang sering digoda sama lawan jenis di tempat perusahaan saya bekerja. Kadang-kadang teman kantor mengirimkan pesan singkat yang isinya agak nyleneh dan kirim gambar-gambar yang kurang pantas. Jika jumpa di kantor yang bersangkutan sering over acting sehingga membuat saya malu. Apakah hal ini bisa dilaporkan karena sudah mengganggu kenyamanan saya dalam bekerja? Terima kasih.
Pengirim: +6281372200xxx

Jawaban:
 
Anda Bisa Minta Bantuan LBH
 
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Pelecehan seksual kepada pekerja banyak sering terjadi di mana-mana. Di lingkungan tempat bekerja, dalam perjalanan berangkat, dan pulang kerja, dan bahkan sampai di rumah. Bentuknya pelecehan seksual bisa secara verbal atau nonverbal. Pelecehan seksual merupakan tindakan seksual yang tidak diinginkan atau permintaan untuk melakukan perbuatan seksual.
 
Pelecehan seksual ini bisa juga merupakan tindakan lisan atau fisik atau isyarat yang bersifat seksual atau perilaku lain apapun yang bersifat seksual yang membuat seseorang merasa tersinggung, dipermalukan, atau terintimidasi. Tindakan tersebut akan mengganggu pekerjaan dan menimbulkan permusuhan. Secara umum, pelecehan seksual atau penyalahgunaan perilaku seksual meliputi;

  • Permintaan untuk melakukan perbuatan seksual (undangan untuk melakukan perbuatan seksual, permintaan untuk berkencan)
  • Pernyataan lisan atau fisik melakukan atau gerakan menggambarkan perbuatan seksual, (pesan yang menampilkan konten seksual eksplisit dalam bentuk cetak atau bentuk elektronik, SMS, BBM, email, layar, poster, CD, dll
  • Tindakan ke arah seksual yang tidak diinginkan, yakni penerima menyatakan bahwa perilaku itu tidak diinginkan atau penerima merasa dihina, tersinggung atau tertekan oleh perbuatan itu atau korban tersinggung, terhina, dan menjadi tertekan
  • Perilaku fisik seperti menyentuh, mencium, menepuk, mencubit, atau kekerasan fisik seperti perkosaan, dll
  • Sikap seksual yang merendahkan, seperti melirik atau menatap bagian tubuh seseorang

Pelecehan seksual bisa terjadi pada semua orang, baik laki-laki atau perempuan. Mereka dapat menjadi korban atas perilaku yang dianggap tidak sopan dan memalukan. Tindakan ini bisa terjadi antara pekerja dengan atasan, pekerja dengan pekerja (sesama karyawan), pemberi kerja dengan pekerja kontrak atau outsourcing, pekerja atau penyedia jasa dengan klien/pihak ketiga. Selanjutnya, pelecehan seksual bisa terjadi sekali atau berulang-ulang.

Artikel terkait:

Pak, Tanah Wakaf Tidak Bisa Dijual

Apakah Bisa Menggusur Penghuni Rumah?

Kesulitan Menagih Utang Seseorang

Dituduh Gelapkan Uang Jualan

Iklan Promo Tidak Sesuai Harapan

Galon Air Diisi Tidak Sesuai Merek

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam