Pelaut Bayar Tas Pakai Uang Dolar

Pertanyaan:  

Pelaut Bayar Tas Pakai Uang Dolar

Selamat sore, tetangga sebelah saya seorang pelaut. Kalau belanja selalu menggunakan mata uang asing. Saat belanja di daerah Batam, saya tegur karena dia membeli tas dan membayarnya dengan uang dolar. Apakah boleh memaksa pelayan toko untuk menerima transaksi pembayaran dengan mata uang asing? Mohon penjelasannya?
Pengirim: +628136237xxxx

Jawaban:

Setiap Transaksi Wajib Memakai Rupiah

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Berlakunya Undang-undang Mata Uang yang baru maka diwajibkan kepada masyarakat untuk menggunakan rupiah dalam segala transaksi keuangan yang terjadi di Indonesia. Seperti diketahui dalam pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, diatur bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan transaksi keuangan lainnya.

Atas hal ini, surat edaran Nomor 023/PERINDAGESDM-DAGRI/IX/2013 tentang kewajiban penggunaan mata uang rupiah di Batam, maka seluruh pelaku bisnis dan masyarakat wajib bertransaski menggunakan uang rupiah. Dengan transaksi uang rupiah maka bisa memperkuat posisi nilai mata uang rupiah terhadap mata uang asing. Untuk itu, seluruh pihak agar memiliki kesadaran bersama-sama agar bertransaksi menggunakan rupiah. Demikian penjelasannya.

Artikel terkait:

Pak, Tanah Wakaf Tidak Bisa Dijual

Apakah Bisa Menggusur Penghuni Rumah?

Kesulitan Menagih Utang Seseorang

Dituduh Gelapkan Uang Jualan

Iklan Promo Tidak Sesuai Harapan

Galon Air Diisi Tidak Sesuai Merek

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam