Merenovasi Rumah Apa Izin Instansi?

Pertanyaan:

Merenovasi Rumah Apa Izin Instansi?

Selamat sore Pak, apakah saya harus meminta izin kepada instansi yang terkait untuk merenovasi rumah orangtua yang saya miliki dan bagaimana caranya? Terima kasih.
Pengirim: +628127267xxxx

Jawaban:

Membangun Harus Tetap Memiliki Izin

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Setiap bangunan harus memliki persyaratan administratif sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Adapun persyaratan administratif ini salah satunya adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sesuai dengan pasal 7 ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Kegiatan renovasi rumah merupakan salah satu kegiatan pembangunan yang harus mendapatkan IMB.

Sebagaimana pasal 1 angka 5 Permendagri Nomor 32/2010 dijelaskan Izin mendirikan bangunan, yang selanjutnya disingkat IMB, adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemohon. Teruntuk membangun baru, rehabilitasi atau renovasi, atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Demikian penjelasannya.

Artikel terkait:

Pak, Tanah Wakaf Tidak Bisa Dijual

Apakah Bisa Menggusur Penghuni Rumah?

Kesulitan Menagih Utang Seseorang

Dituduh Gelapkan Uang Jualan

Iklan Promo Tidak Sesuai Harapan

Galon Air Diisi Tidak Sesuai Merek

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam