Pertanyaan:
Merenovasi Rumah Apa Izin Instansi?
Selamat sore Pak, apakah saya harus meminta izin kepada instansi yang terkait untuk merenovasi rumah orangtua yang saya miliki dan bagaimana caranya? Terima kasih.
Pengirim: +628127267xxxx
Jawaban:
Membangun Harus Tetap Memiliki Izin
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Setiap bangunan harus memliki persyaratan administratif sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Adapun persyaratan administratif ini salah satunya adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sesuai dengan pasal 7 ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Kegiatan renovasi rumah merupakan salah satu kegiatan pembangunan yang harus mendapatkan IMB.
Sebagaimana pasal 1 angka 5 Permendagri Nomor 32/2010 dijelaskan Izin mendirikan bangunan, yang selanjutnya disingkat IMB, adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemohon. Teruntuk membangun baru, rehabilitasi atau renovasi, atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Demikian penjelasannya.