Lapor, Ada Bengkel Besi di Perumahan

Pertanyaan:

Lapor, Ada Bengkel Besi di Perumahan

Selamat sore, tolong buat di daerah perumahan dan ruko di daerah Legenda Batam ada ruko yang dijadikan tempat untuk bengkel pembuatan tabung lempengan besi besar-besar. Mohon disurvei pihak terkait karena mengganggu warga dan penghuni ruko sekitarnya. Terima kasih.
Pengirim: +623817226xxxx

Jawaban:

Rumah Tidak Boleh Dijadikan Bengkel

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman melarang pemukiman dijadikan kegiatan usaha. Rumah boleh menjadi tempat usaha jika tidak membahayakan atau mengganggu masyarakat di tempat tinggal tersebut. Jika ingin menjadikan rumah tinggal untuk kegiatan usaha terbatas sah dan boleh asalkan tidak mengganggu, meresahkan, membuat polusi, atau merugikan masyarakat dan lingkungan.

Salah satu syarat untuk mendirikan tempat usaha adalah memiliki surat Izin Gangguan (HO). Isi surat berupa keterangan-keterangan dari warga sekitar yang menyatakan tidak keberatan atas kegiatan atu usaha yag didirikan itu. Apabila dalam satu kawasan hunian berdiri sebuah usaha yang mengganggu masyarakat dan lingkungan, maka hal ini merupakan pelanggaran. Anda bisa melaporkan kepada RT/RW atau Lurah.

Artikel terkait:

Pak, Tanah Wakaf Tidak Bisa Dijual

Apakah Bisa Menggusur Penghuni Rumah?

Kesulitan Menagih Utang Seseorang

Dituduh Gelapkan Uang Jualan

Iklan Promo Tidak Sesuai Harapan

Galon Air Diisi Tidak Sesuai Merek

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam