Pertanyaan:
Lahan Kosong Jadi Cucian Motor
Selamat pagi Notaris/PPAT Batam, apakah boleh di sebelah rumah kosong yang berdekatan dengan jalan raya dijadikan tempat usaha cuci motor? Kebetulan saya pemilik rumah yang bersebelahan dengan tempat cuci motor itu, setahu saya tanah yang digunakan itu adalah lahan untuk taman. Mohon penjelasannya Pak?
Pengirim: +628132714xxxx
Jawaban:
Kelola Tanpa Izin Menyalahi Aturan
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Perumahan merupakan kumpulan rumah sebagai permukiman, baik perkotaan atau perdesaan. Fasilitasnya dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. Rumusan ini terdapat dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Mengenai fasilitas umum di kawasan perumahan ada taman, trotoar, atau jalan raya, merupakan bagian dari pembangunan perumahan.
Jika terdapat tanah atau lahan kosong di dekat jalan rumah bisa jadi merupakan tempat yang disediakan untuk sarana taman atau fasilitas umum. Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dapat dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau setiap orang, baik per orangan atau badan hukum Jika prasarana, sarana, dan utilitas umum tersebut dibangun per orangan atau badan hukum, maka prasarana, sarana, dan utilitas umum tersebut harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten atau kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menggunakan sarana dan pra sarana tidak sesuai dengan fungsinya maka akan dikenakan sanksi hukum. Sebab pemanfaatan prasarana dan sarana perumahan harus mengacu UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, yakni menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan, memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan dari pejabat yang berwenang, mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang, dan memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan adalah suatu kewajiban, yakni memiliki izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang sebelum pelaksanaan pemanfaatan ruang tersebut. Jika ada sekelompok orang yang menggunakan sarana dan prasarana perumahan tanpa izin, maka pada dasarnya mereka tidak menaati rencana tata ruang yang sudah ditetapkan. Pelanggaran atas UU 26/2007 dapat dikenakan sanksi administratif atau sanksi pidana kepada yang menggunakan sarana dan prasarana tanpa izin. Demikian penjelasannya.