Pertanyaan:
Kreditur Rampas Kulkas Milik Debitur
Selamat sore Notaris/PPAT Batam, jika belum bisa membayar cicilan utang, apakah pemberi utang (kreditur) dapat mengambil barang di rumah debitur, misalnya kulkas atau televisi atau seterika atau mesin cuci? Kejadiannya begini, sebelah kanan rumah saya adalah tetangga yang meminjam uang (debitur) dan sebelah kiri yang memberikan pinjaman (kreditur). Beberapa hari yang lalu, malam-malam terjadi keributan karena kreditur akan mengangkut kulkas/televise/mesin cuci/dll milik debitur, akhirnya keributan bisa reda setelah didamaikan warga lain. Jadi secara hukum bagaimana Pak?
Pengirim: +628136404xxxx
Jawaban:
Perampasan Merupakan Tindakan Pidana
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Perjanjian fidusia merupakan perjanjian utang piutang kreditur (pemilik dana) kepada debitur (peminjam dana). Jaminan itu kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan. Untuk menjamin kepastian hukum kreditur, dibuat akta oleh notaris dan didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia. Nantinya kreditur akan memperoleh sertifikat jaminan fidusia berirah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sertifikat ini memiliki kekuatan hak eksekutorial langsung apabila debitur melakukan pelanggaran perjanjian fidusia kepada kreditur (parate eksekusi) sesuai UU Nomor 42/1999 tentang Jaminan Fidusia. Perjanjian fidusia yang dibuat di luar akta notaris atau di bawah tangan bukanlah akta otentik yang memiliki nilai pembuktian kurang sempurna. Sebaliknya, akta otentik merupakan akta yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna.
Jika kreditur melakukan pemaksaan dan mengambil barang secara sepihak, padahal diketahui dalam barang tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain tetapi tidak didaftarkan di kantor fidusia maka adalah perampasan. Dalam konsepsi hukum pidana, eksekusi objek fidusia di bawah tangan masuk dalam tindak pidana pasal 368 KUHPidana jika kreditur melakukan pemaksaan atau dengan ancaman perampasan.
Bunyi pasal itu adalah barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Demikian penjelasannya.