Kompor Pedagang Pakai Selang Air

Pertanyaan:

Kompor Pedagang Pakai Selang Air

Selamat siang Bapak Notaris/PPAT Batam, apakah selang tabung gas harus menggunakan selang standar SNI? Waktu saya menjemput anak di sekolah, saya melihat pedagang makanan menggunakan kompor gas tetapi disambung pakai selang air. Saya tanya dan ingatkan penjualnya malah marah, penjualnya bilang kalau pakai selang air juga tidak apa-apa.
Pengirim: +628136120xxxx

Jawaban:

Selang Gas Harus Berstandar SNI

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Selang karet untuk kompor gas LPG merupakan selang karet berbahan lentur. Tujuannya untuk mengalirkan gas LPG dari tabung menuju kompor gas untuk keperluan rumah tangga atau yang lainnya. Beberapa ciri selang Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah tidak retak, tidak robek, elastis, ada serat benang atau serat kawat, dan diameter lubang sesuai dengan sambungan regulator dan kompor.

Kemudian pada selang terdapat merek produk, nominal ukuran lubang, kode bulan dan tahun, dan kode produksi, dan nomor SNI selang. Saat uji coba sebelum kompor dinyalakan tidak ada kebocoran pada selang dan sambungan ke regulator dan kompor. Terlepas dari berbahaya atau tidak, seharusnya menggunakan selang elpiji yang disyaratkan undang-undang atau SNI wajib dilakukan.

Jika si penjual tidak berkenan saat diingatkan Anda maka hal itu merupakan risiko penjual. Apabila suatu saat terjadi kecelakaan akibat kelalaian dari penjual maka hal itu merupakan pelanggaran yang bisa dipidanakan karena mencelakakan orang lain. Saran kami, sebaiknya menggunakan selang standar yang sudah direkomendasikan untuk terciptanya keamanan dan keselamatan bersama. Demikian penjelasannya.

Artikel terkait:

Pak, Tanah Wakaf Tidak Bisa Dijual

Apakah Bisa Menggusur Penghuni Rumah?

Kesulitan Menagih Utang Seseorang

Dituduh Gelapkan Uang Jualan

Iklan Promo Tidak Sesuai Harapan

Galon Air Diisi Tidak Sesuai Merek

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam