Kelola Uang Melalui Manajer Investasi

Pertanyaan:

Kelola Uang Melalui Manajer Investasi

Selamat malam Pak? Jika kita menanamkan dana atau modal ke sebuah perusahaan pengelola dana yang dapat memberikan keuntungan apakah ada jaminannya? Jika pengembalian investasi lebih besar, apakah ini wajar? Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +628132871xxxx

Jawaban:

Manajer Investasi Diatur Undang-undang

Terima kasih atas pertanyaannya. UU Pasar Modal Nomor 8/1995 pasal 1 ayat 27, reksadana merupakan wadah untuk menghimpun dana masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Reksadana adalah adanya kumpulan dana masyarakat (individu/institusi). Kemudian investasi bersama dalam suatu portofolio efek yang terdiversifikasi dan manajer investasi dipercaya mengelola dana milik masyarakat investor.

Manajer investasi atau fund investment manager merupakan pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek, dan menjual bagian (unit) dalam portofolio tersebut kepada pemodal. Baik pemodal institusional atau individual. Ketika Anda membeli unit suatu reksadana, manajer investasi akan menginvestasikan dana Anda bersamaa-sama dengan dana para pemodal lain yang juga membeli unit reksadana tersebut.

Di sini, siapa saja dapat berinvestasi di reksadana, sebab reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal. Baik pemodal institusional dan individual, termasuk juga para pemodal-pemodal kecil dan mereka yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian serta pengetahuan yang terbatas untuk menghitung risiko atas investasi yang mereka jalankan. Demikian penjelasan dari kami dan semoga bermanfaat.

Artikel terkait:

Pak, Tanah Wakaf Tidak Bisa Dijual

Apakah Bisa Menggusur Penghuni Rumah?

Kesulitan Menagih Utang Seseorang

Dituduh Gelapkan Uang Jualan

Iklan Promo Tidak Sesuai Harapan

Galon Air Diisi Tidak Sesuai Merek

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam