Belum Lulus Gunakan Gelar Sarjana

Pertanyaan:
 
Belum Lulus Gunakan Gelar Sarjana

Selamat pagi Notaris dan PPAT Batam Batam, jika seseorang belum pernah menyelesaikan pendidikan diploma atau sarjana, bolehkah menambah namanya menggunakan gelar? Bukankah seseorang yang memiliki gelar pendidikan harus dibuktikan dengan ijazah? Mohon pencerahannya?
Pengirim: +628151315xxxx

Jawaban:
 
Ijazah Diperoleh Setelah Pendidikan

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Ijazah merupakan salah satu dokumen dalam satuan pendidikan yang dipersyaratkan dalam pengisian jabatan atau kompetensi lainnya. Pasal 61 UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), ijazah diberikan kepada peserta didik. Ini sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang sudah terakreditasi.

Untuk penulisan gelar akademik mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD). Yaitu pada aturan tentang penulisan singkatan, pemakaian tanda titik dan pemakaian tanda koma. Setiap gelar ditulis dengan tanda titik sebagai antara antarhuruf pada singkatan gelar yang dimaksud dan gelar ditulis di belakang nama seseorang. Kemudian antara nama orang dan gelar yang disandangnya dibubuhi tanda koma.

Latar belakang pendidikan seseorang sesuai dengan pendidikan yang pernah diikutinya. Pasal 18 UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menyebutkan dua syarat. Jika ingin mengetahui keabsahan gelar seseorang, pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis. Biasanya pengungkapan ini berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik atau dinas. Ini diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010. Demikian penjelasannya.
 

Artikel terkait:

Pak, Tanah Wakaf Tidak Bisa Dijual

Apakah Bisa Menggusur Penghuni Rumah?

Kesulitan Menagih Utang Seseorang

Dituduh Gelapkan Uang Jualan

Iklan Promo Tidak Sesuai Harapan

Galon Air Diisi Tidak Sesuai Merek

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam