Pertanyaan:
Bangun Tembok Rumah Harus Izin?
Selamat malam Pak, adakah keharusan izin apabila ingin merenovasi rumah yang saya miliki ini? Tetangga saya banyak membangun rumah tembok tanpa izin, tetapi giliran saya akan membangun tembok disuruh izin ke RT, RW, Lurah, Kecamatan, dan Pemko Batam? Aturannya begini atau tetangga kami yang kurang empati? Mohon penjelasannya?
Pengirim: +628137126xxxx
Jawaban:
Dirikan Bangunan Harus Ada IMB
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administratif sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Adapun persyaratan administratif tersebut, salah satunya adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan pasal 7 ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Kegiatan renovasi rumah merupakan salah satu kegiatan pembangunan yang harus mendapatkan IMB sebagaimana yang dapat dilihat dalam pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (Permendagri Nomor 32/2010).
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kota atau Pemerinyh Daerah (Pemda) kepada pemohon untuk membangun baru, rehabilitasi, renovasi, atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.