Arisan Ibu-ibu Resahkan Warga Komplek

Pertanyaan:
 
Arisan Ibu-ibu Resahkan Warga Komplek
 
Selamat pagi Pak? Apakah ada aturan yang melarang orang berkumpul (arisan) pada malam hari di rumah warga? Tetangga saya ini sering buat acara arisan ibu-ibu dan pesertanya bukan orang setempat tapi sering mengganggu karena gaduh dan bising. Mohon penjelasannya?
Pengirim: +628134216xxxx

Jawaban:
 
Ganggu Ketertiban Dijerat Pasal 503
 
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Pada prisipnya, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana yang terdapat dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan pasal 28 E ayat 3 UUD 1945. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
 
Sedangkan dalam pasal 28E ayat 3 UUD 1945 ditegaskan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain UUD 1945, hal ini juga diatur dalam pasal 24 ayat 1 Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) bahwa setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.
 
Jadi, pada dasarnya berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan hak setiap orang yang dilindungi oleh UUD 1945 dan UU HAM. Namun, perlu diketahui, seseorang dalam menjalankan haknya tidak boleh melanggar hak orang lain. Contohnya, hak orang lain untuk mendapatkan ketenangan. Pada saat hak seseorang melanggar hak orang lain, orang yang haknya dilanggar dapat melakukan tuntutan atau gugatan.
 
Apabila kegiatan berkumpul di suatu tempat pada malam hari atau dini hari menimbulkan kegaduhan akibat bermusik, bernyanyi, berteriak, bersuara, atau hal-hal sejenis yang mengakibatkan suasana keramaian, kebisingan, dan mengganggu ketenteraman warga maka akan dijerat dengan pasal pidana. Hal ini didasarkan pada pasal 503 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
Pasal 503 angka 1 KUHP menegaskan dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp 225,00 barangsiapa membuat riuh atau ingar-bingar sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu. Apabila Anda atau warga yang bersama-sama lalu berkumpul kemudian diusir oleh warga lainnya maka hal ini dianggap sudah sangat mengganggu dan menimbulkan keresahan. Demikian penjelasannya.

Artikel terkait:

Pak, Tanah Wakaf Tidak Bisa Dijual

Apakah Bisa Menggusur Penghuni Rumah?

Kesulitan Menagih Utang Seseorang

Dituduh Gelapkan Uang Jualan

Iklan Promo Tidak Sesuai Harapan

Galon Air Diisi Tidak Sesuai Merek

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam