Pertanyaan:
Alat Timbang Pedagang Tidak Akurat?
Selamat malam Notaris/PPAT, apakah timbangan di pasar-pasar di Nagoya dan Jodoh akurasinya tepat dan standar? Terima kasih.
Pengirim: +628127087xxxx
Jawaban:
Petugas Lakukan Tera Ulang Timbangan
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik mengatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan publik. Salah satunya alat penimbang atau alat ukur jenis lainnya. Penjabaran UU tersebut, setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan. Sehingga bisa dijadikan tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing.
Tahun 2012 lalu, Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) memberikan Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 956/MDAG/KEP/10/2012 tentang Penetapan Kota Batam Sebagai Daerah Tertib Ukur. Kala itu ada bantuan timbangan 675 unit diserahkan kepada Pemerintah Batam untuk diberikan kepada Usaha Mikro pemilik Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang telah rusak dan tidak memenuhi syarat teknis kemetrologian.
Di Batam, Unit Pelaksana Teknis Dinas Metrologi merupakan penyelenggara pelayanan publik yang mengemban tugas memberikan perlindungan terhadap masyarakat. Baik kepada para konsumen maupun produsen mengenai kebenaran pengukuran dan kepastian hukum di dunia usaha. Hal ini sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML). Jadi, Alat ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) wajib ditera dan ditera ulang sesuai PP RI Nomor 2 Tahun 1985.
Perlu diketahui bersama bahwa Disperindag & ESDM Kota Batam telah melakukan pelantikan kepada empat orang petugas unit pelayanan teknis (UPT) tertib ukur. Dengan demikian, Batam dinobatkan menjadi daerah tertib ukur ini setelah dilakukan beberapa tahapan kegiatan pengawasan dan pembinaan penggunaan UTTP bersama-sama dengan Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional I Medan, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Provinsi Kepulauan Riau, dan Disperindag dan ESDM Kota Batam. Demikian.