Pertanyaan:
Usia Enam Tahun Ajukan Akta Lahir
Selamat siang Notaris/PPAT Batam, jika anak sudah berusia enam tahun apakah dikenakan denda bila ingin mengajukan permohonan akta lahir? Mengingat untuk mendaftar sekolah SD diwajibkan menyertakan akta lahir anak, mohon penjelasannya? Terima kasih.
Pengirim: +628566882xxxx
Jawaban:
Diajukan Sesuai Kelurahan Domisili
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Terbitnya Undang-undang (UU) Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, usia berapa saja bisa mengajukan permohonan untuk diterbitkan akta kelahiran meski usianya lebih dari usia dewasa. Dalam UU ini diterapkan pengurusan permohonan akta kelahiran di Disdukcapil Batam, tidak hanya penduduk yang lahir di Batam namun yang lahir di luar Batam juga bisa.
Hanya saja, jika yang lahir di luar Batam maka pemohon yang ingin mendapatkan akta kelahiran harus sudah berdomisili di Batam. Yakni dengan melampirkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) terbitan Disdukcapil Kota Batam. Selain itu, anak yang berusia lebih satu tahun tidak perlu lagi melampirkan penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) saat mengajukan permohonan akta kelahiran yang dimaksud.
Syarat permohonan melampirkan; surat keterangan RT/RW, surat keterangan lahir dari bidan atau rumah sakit, salinan surat nikah orangtua, KTP dan KK, ditambah dua salinan KTP saksi. Permohonan akta lahir diajukan di kantor kelurahan di mana yang bersangkutan bertempat tinggal. Dengan mekanisme ini akan memudahkan warga, sehingga mereka tidak perlu lagi ke kantor Disdukcapil untuk mengajukan permohonan akta kelahiran.