Naik Pesawat KTPnya Kedaluarsa

Pertanyaan:

Naik Pesawat KTPnya Kedaluarsa

Selamat pagi Pak Wirlisman, semoga sehat, bahagia, dan sejahtera selalu. Apakah seseorang yang tidak memiliki identitas diri diizinkan naik pesawat terbang? Saya adalah satu tenaga kerja yang pulang dari negeri seberang secara ilegal, dokumen yang saya pegang ditahan sama majikan dan saat ini tidak ada dokumen sama sekali. Jika ada, hanya KTP dari kampung yang sudah kedaluarsa. Terima kasih atas jawaban dan penjelasannya.
Pengirim: +628132570xxxx

Jawaban:
 
Lapor Petugas di Bandara Setempat

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur tentang penduduk. Setiap warga hanya diperbolehkan memiliki satu KTP yang di dalamnya tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). Fungsi dari NIK sebagai identitas tunggal penduduk dan berlaku seumur hidupnya.

NIK pada e-KTP menjadi rujukan dalam penerbitan paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), polis asuransi, sertifikat atas hak tanah, atau dokumen lainnya. Untuk itu, setiap penduduk wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk sebagai identitas diri. Jika e-KTP hilang atau kedaluarsa Anda harus mengurus kepemilikan e-KTP tersebut.

Apabila memang kenyataannya calon penumpang tidak memiliki identitas, diwajibkan membuat surat keterangan hilang dari kepolisian. Pada waktu check in, surat keterangan hilang ditunjukkan kepada petugas konter. Jika Anda memiliki data diri yang sudah expired, sebaiknya melaporkan kepada petugas di lokasi. Penolakan dan persetujuan tergantung kepada kebijakan masing-masing petugas di lapangan. Demikian. 

Artikel terkait:

Benda Jaminan Untuk Berhutang

Tanah Saya Jadi Objek Sengketa

Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Apakah Akta Notaris Bisa Disita?

Bagaimana Jika Perjanjian Dilanggar?

Pak RT/RW Tolak Permohonan Izin

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam