Masuk Singapura Langsung Ditahan Petugas

Pertanyaan:

Masuk Singapura Langsung Ditahan Petugas

Selamat siang, beberapa waktu lalu saya ke Singapura untuk silaturahim ke teman. Saya baru kali pertama ke sana dan membawa dua bungkus rokok dalam kemasan yang masih utuh. Usai melewati pemeriksaan kedua, saya ditangkap petugas karena membawa rokok. Akhirnya saya didenda dan dilepaskan lagi. Mohon penjelasan hukumnya?
Pengirim: +628180864xxxx

Jawaban:

Sebaiknya Tanya Petugas Sebelum Didenda

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Sama seperti halnya di Indonesia, Singapura membatasi barang-barang yang masuk ke negaranya. Ada jalur merah dan jalur hijau. Jalur merah khusus bagi Anda yang membawa barang-barang kena pajak, barang yang dikontrol peredarannya, dan barang yang dilarang. Jika Anda tidak membawa barang tersebut anda bisa mellaui jalur hijau.

Barang kena bea masuk atau pajak itu di antaranya produk-produk tembakau. Termasuk rokok, minuman beralkohol, bahan bakar motor, kendaraan bermotor, dan barang-barang yang akan dijual lagi. Jika Anda membawa barang-barang ini, wajib mendeklarasikan barang-barang tersebut dan menuju ke jalur merah (red line) untuk diperiksa lebih lanjut. Anda akan dikenakan bea masuk dan pajak atas barang-barang sesuai peraturan.

Jika melalui jalur merah (jalur merah) Anda akan diperiksa. Apakah boleh masuk ke Singapura atau harus bayar bea masuk dan pajak. Barang-barang yang harus deklarasikan di jalur merah antara lain barang yang terkena bea masuk atau pajak seperti di atas, barang-barang yang dilarang masuk, dan barang-barang yang dikontrol peredarannya. Khusus barang yang dikontrol peredarannya antara lain;

  1. Burung, tumbuhan, ikan, hewan, daging, dan produk turunannya
  2. Bahan peledak, pistol, rompi antipeluru, dan senjata polisi lainnya
  3. Hewan atau tumbuhan langka atau sejenis lainnya  

Sedangkan barang yang dilarang masuk ke Singapura seperti;

  1. Tembakau kunyah atau produk imitasi tembakau, misalnya rokok elektronik
  2. Permen karet (kecuali untuk kesehatan)
  3. Korek api berbentuk pistol
  4. Kembang api
  5. Narkoba

Jika masuk tidak mendeklarasikan barang yang dimaksud atau ketahuan membawa barang akan didenda dan dipenjara. Tidak mendeklarasikan rokok denda minimal US Sing 200 per bungkus, tidak mendeklarasikan barang kena bea masuk atau pajak denda minimal 10 kali bea masuk atau pajak yang berlaku. Jika tidak membawa barang-barang di atas, anda boleh lewat jalur hijau. Silakan bertanya ke petugas setempat. Demikian penjelasannya.

Artikel terkait:

Benda Jaminan Untuk Berhutang

Tanah Saya Jadi Objek Sengketa

Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Apakah Akta Notaris Bisa Disita?

Bagaimana Jika Perjanjian Dilanggar?

Pak RT/RW Tolak Permohonan Izin

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam