Pertanyaan:
Ganti Rugi Tanah Pelebaran Jalan
Selamat pagi Notaris, apakah tanah depan rumah yang berada di tepi jalan raya akan diberikan ganti rugi kontarktor jika ada pelebaran jalan? Sebab ada informasi pelebaran jalan di wilayah kami, jika memang diganti, bagaimana sistem ganti ruginya? Terima kasih atas pencerahannya.
Pengirim: +628137209xxxx
Jawaban:
Diganti Sesuai NJOP Tahun Terakhir
Terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan. Prosedur pembebasan tanah untuk kepentingan umum diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Yang dimaksud untuk kepentingan umum dibatasi beberapa hal, misalnya dalam hal ini adalah pembangunan jalan umum atau jalan raya sebagai fasilitas khayalak.
Pembebasan tanah untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan jika sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dan dilakukan oleh panitia pengadaan tanah. Cara pembebasan tanah dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan melalui jual beli atau pelepasan hak yang dilakukan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) atau akta pelepasan hak di hadapan pejabat yang berwenang dengan pemberian ganti kerugian yang besarnya ditentukan dalam musyawarah.
Dalam pembebasan tanah, hak-hak keperdataan pemilik tanah yang terdiri dari hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah, tetap dilindungi. Inti peraturan tersebut di antaranya penetapan nilai ganti rugi dilaksanakan dengan cara musyawarah. Nilai ganti rugi ditetapkan atas dasar nilai tanah yang merujuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun terakhir yang ditetapkan oleh kantor pelayanan pajak terakhir.
Kemudian nilai bangunan yang ditaksir oleh instansi pemerintah daerah bidang bangunan dan nilai tanaman atau benda-benda di atas tanah yang bersangkutan ditaksir oleh instansi pemerintah di bidang pertanian dan bidang lainnya. Semua penetapan diatur menurut jenis hak atas tanah dan status penguasaan tanah. Demikian penjelasannya.