Dipaksa Tanda Tangan Perjanjian Perkawinan

Pertanyaan:

Dipaksa Tanda Tangan Perjanjian Perkawinan

Selamat siang Pak, jika ingin melakukan perceraian dan sebelumnya tidak pernah dibuat perjanjian perkawinan kemudian tiba-tiba dibuat perjanjian tersebut setelah setahun kawin apakah sah? Saya seorang janda sekaligus ibu rumah tangga, dulu calon suami tidak membuat perjanjian ini, namun setelah akan menceraikan saya sekarang ini, tiba-tiba dia memaksa saya untuk menandatangani perjanjian perkawinan. Mohon penjelasannya?
Pengirim: +62825460xxxx

Jawaban:

Tidak Berlaku Jika Sudah Terjadi Perkawinan

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Perjanjian perkawinan merupakan perjanjian di antara calon suami dan calon istri mengenai harta perkawinan. Isi perjanjian perkawinan terbatas hanya untuk mengatur harta kekayaan dalam perkawinan dan tidak dapat mengatur hal-hal lain yang berada di luar harta perkawinan. Misalnya tentang kekuasaan orangtua kepada anak atau aturan sejenis lainnya. Perjanjian perkawinan tentang hal-hal di luar harta perkawinan tidak sah secara hukum.

Untuk perjanijan perkawinan hanya dapat dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan diberlangsungkan. Perjanjian perkawinan yang dibuat setelah dilangsungkannya perkawinan menjadi tidak sah dengan sendirinya atau batal demi hukum. Syarat lain perjanjian perkawinan harus dibuat dalam bentuk tertulis. Perjanjian dalam bentuk tertulis ini harus disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan.

Dengan dilaksanakannya pencatatan tersebut maka isi perjanjian perkawinan baru dapat mengikat pihak ketiga yang lain yang bersangkutan dengan apa yang diperjanjikan. Suatu perjanjian perkawinan baru berlaku sejak dilangsungkannya perkawinan. Perjanjian tersebut tidak mengikat para pihak sebelum dilangsungkannya perkawinan. Selanjutnya perjanjian tersebut tidak akan mengikat setelah terjadinya perceraian.

Selama dalam masa perkawinan, perjanjian perkawinan berlaku. Apabila Anda diminta menandatangani perjanjian perkawinan setelah setahun kawin maka sebaiknya tidak usah menandatangani. Sebab salah satu di antara pasangan suami istri yang membuat perjanjian perkawinan setelah setahun kawin perjanjian perkawinan tersebut tidak sah secara hukum. Demikian penjelasannya dan harap menjadi maklum.

Artikel terkait:

Benda Jaminan Untuk Berhutang

Tanah Saya Jadi Objek Sengketa

Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Apakah Akta Notaris Bisa Disita?

Bagaimana Jika Perjanjian Dilanggar?

Pak RT/RW Tolak Permohonan Izin

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam