Nekat Gadaikan Tanah Milik Ibu

Pertanyaan:
 
Nekat Menggadaikan Tanah Milik Ibu
 
Selamat pagi Pak, jika ingin menjual atau menggadaikan tanah milik orangtua apa bisa? Saya diminta menggadaikan tanah di daerah Sungai Panas hanya ada fotokopi surat saja. Terima kasih.
Pengirim: +6281372572xxx

Jawaban:
 
Anda Harus Terima Kuasa Pemilik
 
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Berdasarkan keterangan yang Anda sampaikan kepada kami, ayah membeli tanah tersebut atas namanya sendiri. Dalam hal ini kami asumsikan bahwa sertifikat tanah tersebut adalah atas namanya. Berdasarkan hal tersebut, maka dapat dikatakan bahwa pemilik sah (secara hukum) atas tanah tersebut adalah ayah Anda.
 
Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat dan nama pihak yang tercantum di sertifikat tersebut. Ia merupakan pemegang hak dari tanah tersebut secara hukum yang berkekuatan tetap. Hal ini merujuk kepada Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
 
Berdasarkan hal ini, yang memiliki hak atas tanah tersebut, baik hak untuk menjual atau hak lainnya atas tanah tersebut adalah ayah Anda. Oleh karena itu, Anda (anak) tidak dapat menjual atau menggadaikan tanah kepada pihak lain, kecuali telah memiliki perjanjian dengan ayah atau ada kuasa dari ayah untuk melakukan penjualan ataumenggadaikan tanah itu kepada pihak lain.

Artikel terkait:

Pak, Apa Syarat Mendirikan LSM?

Penjualan Tidak Disahkan Notaris

Jika Salah Ketik Materi Akta Notaris

Apakah Sah Akta Di Bawah Tangan?

Tanah Tak Berbatas dan Tak Bersertifikat

Apa Syarat Izin Praktik Kebidanan?

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam