Pertanyaan:
Lewat Notaris atau Di Bawah Tangan?
Selamat pagi Notaris/PPAT Batam, bagaimana jika kita ditawari rumah dan tanah namun belum ada surat-suratnya? Apakah tanah dan bangunan seperti ini bisa disahkan melalui notaries? Mohon penjelasannya?
Pengirim: +6281270625xxx
Jawaban:
Berkuatan Hukum Tetap Sangat Bagus
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Jika Anda calom pembeli rumah dan tanah dari warisan, maka tahapan yang harus Anda lakukan adalah;
Anda harus meminta surat kematian atau Surat Keterangan Waris (SKW), sebab pewaris yang namanya pertama kali tercantum dalam surat tanah (jika ada surat tanahnya) dan ahli warisnya juga sudah meninggal, maka harus dibuat keterangan waris untuk setiap orang yang sudah meninggal dunia
Jika pewaris merupakan pribumi, SKW tersebut dibuat di lurah setempat yang dikuatkan oleh camat. Sedangkan jika WNI keturunan, maka SKW dibuat di notaris. Setelah ditetapkan siapa yang menjadi ahli waris, baru dibuatkan surat peralihannya (jual beli atau hibah) dengan menggunakan prosedur atau jual beli standar
Mengajukan permohonan penyertifikatan tanah dengan melampirkan surat bukti kepemilikan berikut dokumen-dokumen pendukungnya
Proses penyertifikatan ini, Anda bisa melakukannya sendiri dengan langsung mendatangi kantor pertanahan setempat. Berdasarkan SKW, balik nama dari para ahli waris kepada calon pembeli dapat dilakukan sekaligus. Proses jual-beli yang berkekuatan hukum tetap, sesuai prosedur, dan memiliki akta otentik kuat daripada jual-beli tidak sesuai prosedur apalagi jual-beli di bawah tangan. Demikian penjelasannya.