Perkawinan Saya Atas Paksaan Orangtua

Pertanyaan:
 
Perkawinan Saya Atas Paksaan Orangtua
 
Selamat pagi Bapak Notaris di Batam, saya mau bertanya bolehkan? Saya sudah menikah delapan bulan lalu dan selama ini tidak ada kecocokan dan. Saya ingin menceraikan suami saya karena perkawinan saya ini terjadi karena paksaan dari orangtua saya.
Pengirim: +628127035xxxx

Jawaban:
 
Perkawinan Anda Bisa Batal Demi Hukum
 
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Berdasarkan pasal 6 UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) diatur mengenai syarat dilangsungkannya perkawinan yang salah satunya adalah bahwa perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Lebih lanjut, di dalam penjelasan pasal 6 UU Perkawinan.
 
Isi pasal 6 UU Perkawinan: “Oleh karena perkawinan mempunyai maksud agar suami dan istri dapat membentuk keluarga yang kekal dan bahagia, dan sesuai pula dengan hak azasi manusia, maka perkawinan harus disetujui oleh kedua belah pihak yang melangsungkan perkawinan tersebut, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.”
 
Terhadap suatu perkawinan yang tidak memenuhi syarat perkawinan tersebut, maka terhadap perkawinan tersebut dapat diajukan pembatalannya (Anda bisa lihat pasal 22 UU Perkawinan). Karena itu, perkawinan yang dilakukan tidak atas persetujuan kedua calon mempelai (tapi atas dasar paksaan), maka terhadap perkawinan tersebut dapat diajukan pembatalannya.
 
Istri adalah salah satu pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan (lihat pasal 23 huruf a UU Perkawinan). Istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan dengan mengajukan permohonan kepada pengadilan dalam daerah hukum di mana perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal kedua suami istri.
 
Adapun yang harus disiapkan untuk mengajukan gugatan cerai atau permohonan pembatalan perkawinan antara lain:

  1. Akta perkawinan yang asli
  2. Surat gugatan atau surat permohonan
  3. Surat kuasa (apabila menggunakan kuasa)
  4. Bukti-bukti yang mendukung alasan gugatan atau permohonan
  5. Bukti identitas penggugat dan tergugat (KTP atau passport atau dokumen lain) 

Selanjutnya, jika non muslim, surat gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan Negeri (PN) di tempat kediaman penggugat. Ketua PN akan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat. Sedangkan, apabila Anda beragama Islam, gugatan cerai diajukan kepada Pengadilan Agama (PA) yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat (pemohon). Demikian penjelasannya dan semoga bermanfaat.

Artikel terkait:

Bagaimana Pengesahan Nikah Sirri

Apa Syarat Suami Menikah Lagi?

Kapan Hukum Islam Berlaku di Indonesia?

Hak Asuh Jika Orangtua Meninggal

Anak Lahir dari Pasangan Kumpul Kebo

Bagaimana Membuat Surat Izin Poligami?

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam