Pertanyaan:
Calon Tak Bisa Tunjukkan Status Dudanya
Selamat sore mohon penjelasan mengenai persyaratan menikah di KUA. Saya seorang duda dan berkeinginan menikah lagi. Hanya saja sewaktu ditanya duda oleh petugas, saya diminta menunjukan akta perceraian dari pengadilan dan sementara ini akta perceraian dibawa sama mantan istri. Bagaimana solusinya, apakah notaris bisa membuatkan akta cerai saya? Terima kasih.
Pengirim: +6281371252xxx
Jawaban:
Duda dan Janda Dibuktikan Akta Cerai
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Berdasarkan hukum, segala sesuatu yang bersangkut dengan penduduk harus dicatat, seperti halnya kelahiran, kematian, dan perkawinan. Perkawinan termasuk sangat erat dengan masalah kewarisan dan kekeluargaan sehingga perlu dicatat untuk menjaga agar tertib hukum. Pegawai Pencatat Nikah (PPN) memiliki kedudukan jelas dalam perundang-undangan di Indonesia yakni UU Nomor 22 tahun 1946 jo UU Nomor 32 tahun 1954.
PPN satu-satunya pejabat yang berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum agama Islam di wilayahnya. Untuk memenuhi ketentuan itu maka setiap perkawinan harus dilangsungkan di bawah pengawasan PPN karena PPN mempunyai tugas dan kedudukan yang kuat menurut hukum, ia merupakan pegawai yang diangkat oleh Menteri Agama pada tiap-tiap KUA kecamatan setiap kabupaten atau kota. Syarat menikah antara lain;
a. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon pengantin (catin) masing-masing satu lembar
b. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis atau jejaka) di atas materai diketahui RT, RW, dan lurah setempat
c. Surat keterangan untuk nikah dari kelurahan setempat yaitu model N1, N2, N4, baik calon suami maupun calon istri
d. Pasfoto catin ukuran 2x3 masing-masing empat lembar
e. Bagi yang berstatus duda atau janda harus melampirkan surat talak atau akta cerai dari Pengadilan Agama (PA), jika duda atau janda mati harus ada surat kematian dan surat model N6 dari lurah setempat
f. Harus ada izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama (PA) bagi; catin laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun dan catin perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun. Termasuk laki-laki yang akan berpoligami wajib izin dari Pengadilan Agama (PA)
g. Izin dari orangtua (model N5) bagi catin yang umurnya kurang dari 21 tahun baik catin laki-laki atau perempuan
h. Bagi anggota TNI/Polri dan Sipil harus ada izin kawin dari pejabat atau atasan atau komandan
Untuk legalitas duda atau janda harus ditunjukan dengan akta cerai yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama (PA) atau Pengadilan Negeri (PN). Sebab bisa jadi mengaku duda atau janda namun masih sah menjadi suami atau istri orang. Dengan legalitas yang sah, maka perkawinan menjadi aman, lancar, dan tunduk kepada hukum. Jika akta cerai dibawa mantan istri, sebaiknya diminta terlebih dulu sebagai syarat perkawinan berikutnya. Demikian penjelasannya.