Pertanyaan:
Cara Menggugat Cerai dari Luar Negeri
Selamat pagi Pak/Bu, saya seorang wanita yang sudah pisah dengan suami selama bertahun-tahun. Suami meninggalkan anak-anak dan keluarga tanpa memberi nafkah. Saat ini saya merantau di Malaysia dan berniat melakukan cerai. Yang ingin saya tanyakan, apakah cerai bisa dilakukan meski saya berada di luar negeri dan syarat-syarat apa saja yang harus saya siapkan jika saya melakukan cerai tanpa kehadiran suami?
Pengirim: +62778704xxxx
Jawaban:
Gugatan Diwakilkan Melalui Pengacara
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Proses perceraian diatur pasal 39 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Perceraian hanya bisa dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagaimana mestinya.
Tata cara perceraian di depan sidang pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri. Kemudian alasan-alasan perceraian sendiri diatur pada pasal 19 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 tahun 1975 (PP No.9/1975). Mekanismenya bahwa perceraian dapat terjadi karena beragam alasan. Misalnya salah satu pihak berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi, dan lainnya yang sulit disembuhkan.
Salah satu pihak (suami/istri) meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya. Selain itu, salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung, dan salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
Tidak hanya itu, perceraian dapat terjadi jika salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri. Penyebab gugatan cerai selain itu adalah pertikaian antara suami dengan istri secara terus-menerus dan tidak adanya harapan untuk hidup rukun dalam membangun keharmonisan rumah tangga pada masa yang akan datang.
Melihat kasus Anda yang hidup terpisah tanpa kabar dari suami atau istri, maka alasan perceraian bisa dilakukan atas dasar pasal 19 huruf b PP No.9/1975, yakni salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya. Untuk perceraian dengan alasan pasal 19 huruf b. (PP No.9/1975) diatur tersendiri pada pasal 21 (PP No.9/1975), yaitu;
- Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam pasal 19 huruf b, diajukan kepada pengadilan di tempat kediaman penggugat
- Gugatan tersebut dalam ayat (1) dapat diajukan setelah melampaui dua tahun terhitung sejak tergugat meninggalkan rumah
- Gugatan dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak bersedia lagi kembali ke rumah kediaman bersama
Berdasarkan pasal 21 ayat (1) PP No.9/197, suami atau istri tidak diketahui keberadaaannya, dapat mengajukan gugatan di pengadilan wilayah tempat tinggal. Mengajukan gugatan perceraian dan berada di luar negeri harus menunjuk dengan surat kuasa kepada advokat atau saudara menggunakan kuasa insidentil. Yakni domisili kuasa hukum atau yang diberi kuasa, bisa dipilih untuk domisili Anda sebagai penggugat. Demikian penjelasannya.