Pertanyaan:
Apa Saya Masih Sah Jadi Suaminya?
Selamat sore Pak, saya sudah menikah siri tanpa sepengetahuan keluarga dan kebetulan keluarga laki-laki calon istri yang mengurus. Saat ini sudah berjalan hampir lima bulan tidak serumah lagi dengan istri karena kakak istri selalu pinjam uang namun sudah tidak saya pinjami karena pinjam tapi tidak pernah dikembalikan. Apakah saya masih sah berstatus suaminya? Bagaimana jika saya mau menikah dengan wanita yang lain?
Pengirim: +6281990102xxx
Jawaban:
Masih Sah Jika Belum Menceraikan
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Kami berasumsi menikah siri tanpa sepengetahuan keluarga yang adalah telah melangsungkan pernikahan (ijab qabul) sesuai dengan syarat dan rukun nikah menurut agama Islam tanpa dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam (KHI) jo pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dijelaskan;
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yakni perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkawinan Anda sah apabila telah dilakukan menurut hukum Islam atau menurut hukum agama dan kepercayaan yang sama dari pasangan calon suami istri. Selain itu, pasangan suami istri tersebut, berdasarkan pasal 2 ayat 2 UU Perkawinan, mempunyai kewajiban mencatatkan perkawinannya ke KUA (Pegawai Pencatat Nikah/PPN) dan mendapatkan buku nikah sebagai bukti pencatatan perkawinan.
Sepanjang belum ada kata cerai (talak) dari suami kepada istri, tentunya istri masih merupakan istri sah dari suami. Hanya saja legalitas buku nikah sebagai bukti diakuinya pernikahan oleh negara akibat menikah siri akan berdampak kepada permasalahan status perkawinan. Sesuai dengan ketentuan pasal 7 KHI, kami sarankan mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama (PA). Demikian penjelasannya.