Pertanyaan:
Siapa Memperbaiki Mobil Perusahaan Rusak?
Selamat pagi Pak, kami bekerja di perusahaan swasta. Suatu saaat kami ditugaskan dalam sebuah survei di lapangan, oleh karena surveinya malam, kami menggunakan mobil kantor. Saat kami parkir, mobil mengalami kecelakaan, yakni dipecahkan kacanya dan diacak-acak isi dalam mobil. Siapakah yang harus bertanggung jawab atas rusaknya mobil perusahaan ini, soalnya saya dipotong gaji untuk memperbaiki mobil perusahaan tersebut. Terima kasih.
Pengirim: +628231739xxxx
Jawaban:
Perbaikan Sesuai Dengan Isi Surat Perjanjian
Terima kasih atas pertanyaan Anda yang sudah disampaikan kepada kami. Pada dasarnya, pemberi kerja (pengusaha atau manajemen perusahaan) dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan. Baik mental maupun fisik tenaga kerja sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 35 ayat 3 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau UU Ketenagakerjaan.
Berkaitan dengan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor SE-07/MEN/1990 tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah, komponen pendapatan non upah adalah sebagai berikut;
- Fasilitas adalah kenikmatan dalam bentuk nyata yang diberikan perusahaan oleh karena hal-hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, seperti fasilitas kendaraan (antarjemput pekerja atau lainnya), pemberian makan secara cuma-cuma, sarana ibadah, tempat penitipan bayi, koperasi, kantin, dan lain-lain
- Bonus adalah bukan merupakan bagian dari upah, melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas dan besarnya pembagian bonus diatur berdasarkan kesepakatan
- Tunjangan Hari Raya (THR), gratifikasi, dan pembagian keuntungan lainnya
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, dari sini bisa kita ketahui bahwa kendaraan berupa mobil yang Anda dapatkan merupakan fasilitas yang diberikan oleh pengusaha sebagai wujud perlindungan kesejahteraan atau dukungan kerja yang dikategorikan sebagai pendapatan non upah. Pada dasarnya tidak ada undang-undang yang mengatur secara rinci mengenai fasilitas kantor atau perusahaan.
Namun demikian, Anda harus melihat kembali peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau perjanjian kerja bersama yang berlaku di tempat bekerja. Dengan demikian, menurut hemat kami, apabila terjadi kerusakan mobil perusahaan, maka dilihat lagi pengaturan dalam peraturan internal perusahaan. Apabila diatur bahwa kerusakan tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan, maka perusahaan yang akan menanggung biaya atau mengganti seluruh perbaikan mobil.
Di sisi lain, apabila kerusakan tersebut menjadi tanggung jawab pekerja yang menggunakan fasilitas kendaraan, maka pekerjalah yang sama-sama menggunakan mobil harus menanggung biaya untuk perbaikan atau penggantian kerusakan mobil. Untuk itu, kami sarankan, sebelum mengoperasikan mobil perusahaan, sebaiknya dibaca dan diteliti dulu tentang konsekuensi hukumnya. Tujuannya supaya tidak terjadi penyesalan di lain waktu. Demikian penjelasannya.