Pekerjaan Kita Sama, Upahnya Berbeda

Pertanyaan:

Pekerjaan Kita Sama, Upahnya Sangat Berberda

Selamat sore, apakah upah yang berbeda diberikan untuk jenis pekerjaan yang sama? Saya karyawan sama pekerjaannya dengan yang lainnya namun beda gajinya, mohon penjelasannya Pak? Terima kasih.
Pengirim: +62819907xxxx

Jawaban:

Penggajian Anda Berdasarkan Skala Tolok Ukur

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Apabila terdapat perbedaan lamanya masa kerja, perbedaan kualifikasi pendidikan atau perbedaan sertifikasi kompetensi dan perbedaan jabatan atau tanggung jawab, perbedaan lokasi atau tempat kerja dan lain sebagainya, tentunya masing-masing pekerja atau buruh tidak harus sama upahnya atas dasar perbedaan dimaksud. Penilaian tiap-tiap aspek pengupahan sangat relatif ukurannya.

Oleh karenanya, perlu ada struktur dan skala upah yang dibuat atas dasar beberapa ukuran penilaian, sehingga terukur (transparan) dan dapat dipertanggungjawabkan (responsible dan accountable). Undang-undang memang hanya mengatur upah minimum saja sebagai dasar atau standar upah terendah, sedangkan penentuan besaran upah di atas upah minimum (dalam hal ini, Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten atau Kota.

Tentunya tidak boleh, misalnya pekerja atau buruh dengan masa kerja yang lebih singkat, akan tetapi upahnya lebih tinggi daripada pekerja atau buruh yang masa kerjanya lebih lama. Demikian juga, pekerja atau buruh yang tingkat produktivitasnya lebih rendah mendapatkan upah lebih tinggi dari pada pekerja atau buruh yang tingkat produktivitasnya lebih tinggi. Hal ini tidak mungkin terjadi jika setiap perusahaan memiliki skala upah dengan tolok ukur.

Meski sudah dibuat struktur dan skala upah, namun struktur tingkat produktivitas dan target produk (kinerja) setiap pekerja atau buruh, juga harus ditentukan besarannya, sehingga sama-sama menguntungkan (berdasar asas keseimbangan). Artinya, apabila tingkat produktivitas seseorang tenaga kerja beranjak semakin tinggi, maka perlu diberikan reward upah produktivitas yang berjenjang dan semakin besar.

Sebaliknya, apabila tingkat produktivitas kurang dari target atau bahkan semakin menurun dari waktu ke waktu, maka bukan hanya akan mengurangi besaran nilai upah (upah produktivitas) akan tetapi juga dapat diberikan peringatan melalui surat peringatan (SP-1) secara berjenjang sampai dengan SP-3 dengan ancaman sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (sesuai Pasal 161 UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003). Demikian penjelasannya.

Artikel terkait:

Tak Bayar Upah Selama Skorsing

Saya Dipekerjakan Tanpa Jeda

Dipecat Karena Sering Melahirkan

Berapa Jumlah Cuti Tahunan Karyawan

Manajemen Tak Bersedia Bayar Lembur

Bolehkah Berhenti Kerja Selama Training?

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam