Pak, Berapa Lama Kita Mengajukan NIP?

Pertanyaan:

Berapa Lama Kita Mengajukan NIP?

Selamat malam Pak, apabila saya diterima menjadi guru CPNS, kapan pengangkatan dan berapa lama proses pembuatan NIP? Kemudian jika sudah masuk pemberkasan, apakah bisa gagal menjadi CPNS? Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +62812770755xx

Jawaban:

NIP Terbit Atas Lampiran Persyaratan

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Setelah ada Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maka Anda sudah menjadi CPNS.

Prosesnya melalui pejabat pembina kepegawaian pusat atau daerah menyampaikan daftar pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan dan ditetapkan diterima untuk diangkat sebagai CPNS kepada Badan Kepegawaian Negara (BPN) untuk mendapat Nomor Identitas Pegawai (NIP).

Daftar permintaan NIP ini harus dilengkapi dengan lampiran yang sudah ditentukan. BPN akan memberikan NIP kepada mereka yang memenuhi syarat. Sedangkan yang tidak memenuhi syarat tidak diberikan NIP berkasnya akan dikembalikan.

Berdasarkan NIP maka pejabat pembina kepegawaian akan menetapkan keputusan pengangkatan yang bersangkutan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Proses pembuatan NIP tergantung kepada dua hal, yakni kelengkapan berkas persyaratan dan sedikit banyaknya instansi yang mengajukan permohonan NIP ke BKN.

Adapun mekanisme pembatalan menjadi CPNS bisa terjadi bila yang bersangkutan terbukti melakukan manipulasi data. Salah satunya, data yang masukkan pada saat melamar tidak sesuai dengan data yang diberikan sehingga menjadi penyebab gugurnya sebuah persyaratan.

Artikel terkait:

Tak Bayar Upah Selama Skorsing

Saya Dipekerjakan Tanpa Jeda

Dipecat Karena Sering Melahirkan

Berapa Jumlah Cuti Tahunan Karyawan

Manajemen Tak Bersedia Bayar Lembur

Bolehkah Berhenti Kerja Selama Training?

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam