Pak, Bagaimana Peraturan Izin Guru?

Pertanyaan:

Pak, Bagaimana Peraturan Izin Guru?

Selamat pagi, apakah guru bisa mengajukan cuti sebagaimana karyawan-karyawan perusahaan swasta?
Pengirim: +628137233xxxx

Jawaban:

Izin Diberikan Sesuai Mekanisme

Terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan. Jabatan fungsional tidak diberikan cuti kerja. Peraturan ini berlaku untuk guru honor atau guru bersatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Izin libur atau cuti akan bisa diberikan apabila ada ketentuan khusus. Seperti para guru perempuan yang akan melahirkan dan selebihnya merupakan pengajuan izin tertentu, seperti izin keperluan menikah, sakit, dan izin lain-lainnya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1976 tentang cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah dijelaskan secara terperinci. Pada pasal 8 PP Nomor 24/1976 ditegaskan bahwa PNS yang menjadi guru di sekolah dan dosen di perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak berhak atas cuti tahunan. Demikian penjelasannya.

Artikel terkait:

Tak Bayar Upah Selama Skorsing

Saya Dipekerjakan Tanpa Jeda

Dipecat Karena Sering Melahirkan

Berapa Jumlah Cuti Tahunan Karyawan

Manajemen Tak Bersedia Bayar Lembur

Bolehkah Berhenti Kerja Selama Training?

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam