Pertanyaan:
Pak, Bagaimana Peraturan Izin Guru?
Selamat pagi, apakah guru bisa mengajukan cuti sebagaimana karyawan-karyawan perusahaan swasta?
Pengirim: +628137233xxxx
Jawaban:
Izin Diberikan Sesuai Mekanisme
Terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan. Jabatan fungsional tidak diberikan cuti kerja. Peraturan ini berlaku untuk guru honor atau guru bersatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Izin libur atau cuti akan bisa diberikan apabila ada ketentuan khusus. Seperti para guru perempuan yang akan melahirkan dan selebihnya merupakan pengajuan izin tertentu, seperti izin keperluan menikah, sakit, dan izin lain-lainnya.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1976 tentang cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah dijelaskan secara terperinci. Pada pasal 8 PP Nomor 24/1976 ditegaskan bahwa PNS yang menjadi guru di sekolah dan dosen di perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak berhak atas cuti tahunan. Demikian penjelasannya.