Non Permanen Apakah Terima Santunan?

Pertanyaan:

Karyawan Bukan Permanen Apa Terima Santunan?

Selamat sore, mohon ditanyakan kepada Disnaker apakah jika karyawan baru dua bulan kontrak mengalami kecelakaan akan mendapatkan santunan kecelakaan dari perusahaan? Apa karyawan yang belum permanen tidak akan disantuni. Mohon penjelasannya?
Pengirim: +628527277xxxx

Jawaban:
 
Wajib Menyantuni Karyawannya Tanpa Terkecuali

Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan. Setiap tenaga kerja memiliki perlakuan yang di hadapan perusahaan. Perlakuan ini tidak melihat apakah karyawan tersebut termasuk tetap (permanen) atau karyawan tidak tetap (non permanen) di perusahaan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam UU Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja. Setiap tenaga kerja mendapat jaminan atau santunan dari perusahaan dari tempatnya bekerja.

Untuk besarnya santunan perlu dilihat dulu dari jenis kecelakaannya. Setelah mendapatkan perawatan, biaya-biaya perawatan yang akan dihitung sesuai besaran santunanmya. Setiap kecelakaan kerja, karyawan berhak menerima Jaminan Kecelakaan Kerja sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat 1 UU Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Sehingga setiap perusahaan atau per orangan wajib memberikan jaminan dan santunan.  

Berdasarkan uraian pertanyaan Anda, kecelakaan kerja yang membuat satu ruas jari tengah kanan Anda diamputasi ini merupakan suatu kondisi yang dalam Pasal 1 angka 7 UU Jamsostek disebut dengan cacat. Cacat adalah keadaan hilang atau berkurangnya fungsi anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan hilang atau berkurangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 609 tahun 2012 tentang Pedoman Penyelesaian Kasus Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja. Dikatakan bahwa cacat adalah keadaan hilang atau berkurangnya fungsi anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan hilang atau berkurangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan. Kecacatan ini dikategorikan dalam tiga jenis;

  1. Cacat sebagian untuk selamanya adalah cacat yang mengakibatkan hilangnya sebagian atau beberapa bagian dari anggota tubuh
  2. Cacat kekurangan fungsi adalah cacat yang mengakibatkan berkurangnya fungsi sebagian atau beberapa bagian dari anggota tubuh untuk selama-lamanya
  3. Cacat total untuk selamanya adalah keadaan tenaga kerja tidak mampu bekerja sama sekali untuk selama-lamanya. Demikian penjelasannya.

Artikel terkait:

Tak Bayar Upah Selama Skorsing

Saya Dipekerjakan Tanpa Jeda

Dipecat Karena Sering Melahirkan

Berapa Jumlah Cuti Tahunan Karyawan

Manajemen Tak Bersedia Bayar Lembur

Bolehkah Berhenti Kerja Selama Training?

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam