Pertanyaan:
Kerja Lembur Tidak Dapat Imbalan
Selamat malam Pak, sudah satu bulan lebih kami bekerja lembur namun tidak ada uang tambah. Dalam perjanjian dituangkan jika ada lembur akan dibayarkan bersamaan gaji bulan depannya tapi kenyataannya tidak. Terima kasih.
Pengirim: +628138173xxxx
Jawaban:
Perusahaan Wajib Bayar Uang Lembur
Terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan kepada kami. Perjanjian kerja menurut pasal 1 ayat 14 Undang-undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak. Bentuk perjanjian tertulis atau lisan harus sesuai dengan UU dan kewajiban moral.
Perjanjian tertulis merupakan perjanjian yang dituangkan secara jelas di atas hitam putih. Sedangkan perjanjian secara lisan merupakan perjanjian secara singkat dengan dasar kepercayaan masing-masing pihak. Biasanya perjanjian lisan ini digunakan untuk perjanjian yang mudah pelaksanaannya atau tidak menuntut banyak persyaratan. Pengusaha juga dapat mempekerjakan pekerjanya melebihi waktu kerja.
Tetapi harus memenuhi syarat ada persetujuan dari pekerja yang bersangkutan. Bekerja melebihi waktu kerja biasa disebut waktu kerja lembur dan hanya dapat dilakukan paling banyak tiga jam dalam satu hari dan empat belas jam dalam satu minggu. Sehingga perusahaan wajib membayar upah kerja lemburnya. Untuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu ketentuan waktu kerja lembur tidak berlaku. Demikian penjelasan.