Pertanyaan:
Keluar Kerja Tanpa Pamit Manajemen
Selamat siang Notaris Batam, Pak mau melaporkan tentang teman di pabrik yang keluar tanpa izin sampai sekarang. Sebab sekarang ini saya yang menanggung pekerjaannya jadi dobel. Dan dia takut jika keluar dengan izin akan didenda perusahaan. Bagaimana penjelasannya?
Pengirim: +628217377xxxx
Jawaban:
Keluar Wajib Ajukan Pemberitahuan
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Mengundurkan diri tanpa pemberitahuan kepada manajemen perusahaan merupakan tindakan yang kurang terpuji. Sebab UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan sudah mengatur pengunduran diri berdasarkan kehendak pekerja. Pengunduran diri berdasarkan keinginan dan kehendak sendiri dari pekerja atau buruh harus memenuhi syarat berdasarkan pasal 162 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, yakni;
a. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
b. Tidak sedang terikat dalam ikatan dinas
c. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri
Adapun mengenai pengunduran diri berizin dan takut didenda sesuai dengan perjanjian kontrak, harus dilihat hubungan kerja karyawan dengan perusahaan. Jika perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT), apabila jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu kontrak, maka berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Demikian penjelasannya.