Hukum PHK Karyawan Tanpa Pesangon

Pertanyaan:

Hukum PHK Karyawan Tanpa Pesangon

Selamat sore, kami bekerja di sebuah perusahaan sejak tahun 2005 dan pada Agustus 2017, perusahaan merger dengan perusahaan lain. Ketika menanyakan kejelasan status kami, pimpinan terkesan acuh dan tidak ada kejelasan status kami di perusahaan yang baru ini. Setiap pimpinan atau manajer ditanya masalah ini, mereka hanya memberi jawaban kalau karyawan lama dianggap kerja. Namun di lain sisi satu per satu mulai dipecat tanpa diberikan pesangon. Jadi solusinya bagaimana Pak? Terima kasih.
Pengirim: +6281365xxxxxx

Jawaban:

Perusahaan Wajib Bayar Pesangon Karyawan

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Kami memberikan pandangan secara umum tentang pasal-pasal yang mengatur hak-hak tenaga kerja. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal 156 menegaskan dalam pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Ditegaskan juga dalam asal 159 bahwa pekerja atau buruh tidak menerima pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 ayat 1, pekerja atau buruh yang bersangkutan dapat mengajikan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Saran kami, Anda wajib melakukan diskusi dan pendekatan kepada manajemen perusahaan terlebih dulu. Demikian penjelasannya.

Artikel terkait:

Tak Bayar Upah Selama Skorsing

Saya Dipekerjakan Tanpa Jeda

Dipecat Karena Sering Melahirkan

Berapa Jumlah Cuti Tahunan Karyawan

Manajemen Tak Bersedia Bayar Lembur

Bolehkah Berhenti Kerja Selama Training?

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam