Gaji Karyawan Lama dan Baru Sama Saja

Pertanyaan:

Gaji Karyawan Lama dan Baru Sama Saja

Selamat sore Pak, tolong disampaikan ke Disnaker Batam bahwa gaji kami anak lama dengan anak baru bedanya sangat tinggi. Anak-anak baru gajinya sama seperti karyawan lama dan karyawan lama belum ada kenaikan, jika ada naik sedikit saja. Bagaimana aturan mainnya?
Pengirim: +628228487xxxx

Jawaban:

Gaji Berdasarkan Prestasi dan Kompetensi

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Gaji atau pengupahan diatur pasal 1 angka 30 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Upah adalah hak pekerja atau buruh yang diterima dalam bentuk uang. Hal ini sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja atau buruh yang ditetapkan. Gaji dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.

Di dalamnya termasuk tunjangan bagi pekerja atau buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan atau jasa yang sudah atau akan dilakukan. Perusahaan boleh menaikan dan menurunkan upah para karyawannya. Misalnya penurunan jabatan kerja yang sebanding dengan penurunan gaji atau upah. Dasar ketentuan dan peraturan penurunan ini sebagaimana diatur dalam pasal 92 ayat (1) Undang-undang Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi karyawan. Jabatan dan masa kerja dengan upah akan berbanding lurus. Contohnya jika jabatan turun, upah disesuaikan dengan jabatan karyawan pada sektor tersebut. Untuk penggajian ditinjau secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas kerja karyawannya masing-masing.

Artikel terkait:

Tak Bayar Upah Selama Skorsing

Saya Dipekerjakan Tanpa Jeda

Dipecat Karena Sering Melahirkan

Berapa Jumlah Cuti Tahunan Karyawan

Manajemen Tak Bersedia Bayar Lembur

Bolehkah Berhenti Kerja Selama Training?

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam