Pertanyaan:
Apa Bisa Gaji Guru Disamakan Karyawan Swasta?
Selamat siang Bapak Notaris-PPAT, apakah dalam memberikan gaji guru, penghasilan seorang guru swasta bisa disamakan dengan karyawan swasta? Kemudian status saya sebagai guru swasta sama dengan guru PNS dalam hak dan kewajibannya? Terima kasih.
Pengirim: +6281372720xxx
Jawaban:
Penggajian Guru Sudah Diatur Sesuai Perundangan
Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Guru yang ada saat ini adalah guru pendidikan non formal dan guru pendidikan formal. Mengenai guru dan dosen diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang guru, dan peraturan pelaksana lainnya. Untuk peraturan guru hanya berlaku untuk guru dan dosen pada pendidikan formal.
Walaupun guru dan dosen sudah memiliki peraturan yang mengatur tersendiri, peraturan ketenagakerjaan tetap berlaku bagi para guru. Sebagaimana pasal 1 angka 3 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Selain itu, para guru juga diatur dalam pasal 40 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Salah satu hak dari guru atau pendidik adalah memeroleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas. Oleh sebab itu, guru merupakan orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Dengan demikian, guru termasuk pekerja atau buruh yang tunduk kepada peraturan ketenagakerjaan. Peraturan ketenagakerjaan ini berlaku untuk guru yang bekerja pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta.
Untuk guru yang bekerja pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, guru tersebut akan tergolong sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Maka peraturan ketenagakerjaan tidak berlaku pada guru tersebut. Yang berlaku adalah UU Nomor 8 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
Kenyataannya, masih ada ada manajemen sekolah yang beranggapan bahwa sekolah merupakan yayasan nirlaba. Sehingga tidak bisa disamakan dengan perusahaan dan menolak menggunakan peraturan-peraturan ketenagakerjaan. Padahal, berdasarkan pasal 1 angka 4 UU Ketenagakerjaan, pemberi kerja adalah orang per orangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Oleh karena itu, sekolah juga adalah pemberi kerja dan tunduk pada peraturan ketenagakerjaan. Sama halnya dengan manajemen perusahaan yang mengelola karyawannya dan hal ini bisa dilakukan sepanjang tidak diatur oleh peraturan guru. Demikian yang bisa kami jelaskan dan semoga bermanfaat untuk kita bersama.