Pertanyaan:
Biro Travel Online Apakah Resmi?
Selamat malam Notaris Batam, apakah biro travel yang tidak memiliki alamat, kantor, dan lain-lain bisa disebut sebagai biro resmi? Jika ingin melakukan tour melalui biro online semacam ini adakah jaminan dari pemerintah? Terima kasih.
Pengirim: + 628127020xxxx
Jawaban:
Resmi Jika Memiliki Surat Izin
Terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan. Biro Perjalanan Wisata (BPW) merupakan perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan paket wisata. Penjabarannya, BPW menjadi sebuah usaha perjalanan yang bersifat komersial untuk mengatur, menyediakan, dan menyelenggarakan pelayananan bagi seseorang atau kelompok untuk melakukan perjalanan utamanya berwisata dan teknisnya diatur oleh BPW itu sendiri.
Badan usaha tersebut menyelenggarakan kegiatan usaha perjalanan wisata dari dalam ke luar negeri atau sebaliknya. Sedangkan pengertia agen perjalanan wisata merupakan badan usaha yang menyelenggarakan usaha perjalanan, namun badan usaha ini hanya bertindak sebagai perantara dalam menjual atau mengurus jasa layanan untuk melakukan perjalanan wisata. Artinya, agen perjalanan ini ditunjuk oleh BPW sebagai perantara.
Mengacu kepada Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, termasuk travel atau agen travel yang bergerak pada usaha pariwisata, secara resmi harus terdaftar di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud). Pemko Batam hanya mengeluarkan izin kepada biro yang memiliki legalitas perusahaan. Untuk itu, apabila masyarakat menemukan biro travel online tidak berizin segera melaporkannya kepada kami agar segera ditertibkan. Demikian penjelasannya.