Beli Tanah, Sertifikatnya Dua Nama

Pertanyaan:
 
Beli Tanah Tapi Sertifikatnya Dua Nama
 
Selamat siang, saya berniat membeli tanah dan bangunan. Tanah dan bangunan tersebut sudah bersertifikat hak milik. Jika dalam satu sertifikat tanah terdapat dua nama pemilik, bagaimanakah proses jual belinya? Bagaimana jika lain waktu ingin menjualnya lagi? Mohon pencerahan?
Pengirim: +628136401xxxx

Jawaban:
 
Harus Mengikutsertakan Pemilik Lainnya
 
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Sertifikat atas nama berdua bisa saja ditransaksikan. Dalam dunia pertanahan, hal ini sering terjadi. Artinya jika sertifikat atas nama berdua, berarti penjual menyertakan pemilik satunya. Atau sebidang tanah atas nama satu orang akan dibeli oleh dua orang maka dalam sertifikat pembelian boleh mencantumkan masing-masing bagian atau tidak.
 
Misalnya pihak pertama 1/3 bagian dan pihak kedua 2/3 bagian atau jika tidak menyebut bagian, masing-masing memiliki separuh bagian atau sesuai dengan kesepakatan. Namun, dalam kepemilikan sertifikat bersama, seseorang tidak bisa melakukan perbuatan hukum tanpa keikutsertaan dari pemilik lainnya.
 
Alasannya, kepemilikan sertifikat atas nama dua orang atau lebih itu berasal dari perbuatan hukum saat pembelian lama. Maka perbuatan hukum tersebut pun harus dilakukan oleh dua orang atau lebih yang namanya tercantum dalam sertifikat yang akan diperjualbelikan tersebut. Demikian juga sebaliknya dalam perbuatan hukum menjual.
 
Proses jual-belinya, penjual menyiapkan sertifikat asli, KTP suami istri (jika sudah menikah), Kartu Keluarga (KK), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), surat keterangan menikah, Pajak Bumi Bangunan (PBB), bukti pembayaran pajak penghasilan (PPh), dan pasangan harus hadir.
 
Sedangkan pembeli menyiapkan KTP, dalam hal ini KTP atas nama dua orang pemilik (jika dibeli dua orang atau lebih) dan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selian itu menyertakan KTP suami istri (jika sudah menikah), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP).
 
Kesemua itu diserahkan kepada notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang disetujui oleh kedua belah pihak. Selanjutnya, notaris atau PPAT akan memeriksa keaslian berkas atau syarat-syarat tersebut. Kemudian dalam proses selanjutnya, para pihak bersama-sama untuk penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris atau PPAT. Demikian penjelasannya.

Artikel terkait:

Pak, Apa Syarat Mendirikan LSM?

Penjualan Tidak Disahkan Notaris

Jika Salah Ketik Materi Akta Notaris

Apakah Sah Akta Di Bawah Tangan?

Tanah Tak Berbatas dan Tak Bersertifikat

Apa Syarat Izin Praktik Kebidanan?

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam