Pertanyaan:
Apa Syarat Sahnya Kepemilikan AJB
Selamat siang, tiga bulan lalu saya ada membeli sebuah rumah. Sertifikat rumah sudah dipecah atas nama orang lain yang kemudian dikuasakan kepada pemilik developer. Apakah dalam proses pembuatan AJB harus ditandatangani sebanyak empat kali oleh masing-masing pihak? Terima kasih.
Pengirim: +628526430xxxx
Jawaban:
Persyaratan Harus Diketahui Pasangan
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Tanda tangan sesuai dengan isinya yang berkaitan dengan hal-hal yang memerlukan tanda tangan. Untuk proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB), pembuatan AJB harus dihadiri oleh penjual dan pembeli (suami dan istri apabila sudah menikah) atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis dan dihadirkan sekurang-kurangnya dua orang saksi yang bisa dipertanggungjawabkan.
Notaris atau PPAT akan membacakan dan menjelaskan isi akta. Bila pihak penjual dan pembeli menyetujui isinya maka akta akan ditandatangani oleh penjual, pembeli, saksi, dan Notaris atau PPAT. Akta dibuat dua lembar asli, satu disimpan oleh Notaris/PPAT dan satu lembar lain akan diserahkan ke kantor pertanahan untuk keperluan balik nama. Salinannya akan diberikan kepada penjual dan pembeli.
Jika sudah memiliki sertifikat artinya yang bersangkutan adalah pemilik yang berhak atas tanah tersebut. Kalau yang ditanyakan apakah aman atau tidak, yang jelas apabila ada gugatan atau yang lainnya, yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa dialah yang berhak atas tanah tersebut dengan dibuktikan adanya sertifikat. Demikian penjelasan dan jawaban dari kami, semoga bermanfaat.