Pertanyaan:
Status Apartemen Milik Warga Asing
Selamat siang Pak, saya ingin bertanya mengenai status apartemen yang dibeli sebelum menikah dengan seorang WNA. Kami tidak membuat prenuptial agreement. Apakah harus saya lepaskan kewarganegaraan saya? Terima kasih banyak.
Pengirim: +628572946xxxx
Jawaban:
Apartemen Bukan Bagian Harta Bersama
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Pada dasarnya harta yang Anda peroleh sebelum menikah menjadi harta bawaan Anda (pasal 35 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Jadi apartemen Anda, tanpa prenuptial agreement (perjanjian perkawinan) tidak menjadi bagian harta bersama. Ini berarti apartemen tersebut bukan termasuk harta pasangan Anda yang merupakan warga negara asing (WNA). Akan tetapi, ada dua hal lain yang harus Anda perhatikan, yaitu apartemen tersebut dibangun di atas tanah dengan hak apa? Apakah kewarganegaraan tetap WNI atau WNA?
Apabila apartemen dibangun di atas hak milik, yang dapat memiliki apartemen hanyalah WNI, ini sesuai dengan pasal 21 ayat (1) UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Kemudian apabila apartemen dibangun di atas HGB, maka yang bisa memiliki apartemen adalah WNI dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, pasal 36 ayat (1) UUPA.
Sedangkan apabila apartemen dibangun di atas Hak Pakai, maka yang dapat memiliki apartemen tersebut adalah WNI, warga negara asing (WNA) yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, dan badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia. Mengenai perubahan status kewarganegaraan harus dilihat ketentuan hukum negara pasangan Anda.
Jadi mengenai apakah Anda harus melepas apartemen yang merupakan harta bawaan tidak terkait dengan adanya perjanjian perkawinan atau tidak. Tetapi terkait dengan apakah Anda masih berstatus sebagai WNI atau tidak setelah Anda menikah dan apartemen tersebut dibangun di atas tanah dengan hak apa. Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.